Berita

Pajak Kendaraan Deadline 6 Desember, PI One Krakatau Dukung Perpanjangan Pemutihan

×

Pajak Kendaraan Deadline 6 Desember, PI One Krakatau Dukung Perpanjangan Pemutihan

Sebarkan artikel ini
Pajak Kendaraan Deadline 6 Desember, PI One Krakatau Dukung Perpanjangan Pemutihan
Ketua PI One Chapter Krakatau, Junaedi. | Ist

Potensinews.id – Pajak kendaraan deadline 6 Desember, PI One Krakatau dukung perpanjangan pemutihan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 6 Desember 2025.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari komunitas otomotif, salah satunya Pajero Indonesia One (PI One) Chapter Krakatau.

Ketua PI One Chapter Krakatau, Junaedi, menyatakan apresiasi dan sambutan gembira atas keputusan perpanjangan tersebut. Program yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober ini dinilai sangat membantu masyarakat.

“Tentunya kita menyambut gembira dan mendukung penuh kebijakan yang sangat membantu bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung yang hendak membayar pajak,” kata Junaedi, Jumat, 31 Oktober 2025.

Baca Juga:  KAI Divre IV Tanjungkarang Catat Kenaikan Signifikan Angkutan Barang

Junaedi, yang juga menjabat Ketua Sikambara dan pemilik Rumah Makan Minang Indah Grup, menilai kebijakan perpanjangan ini adalah langkah strategis yang tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tentunya juga memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama bagi yang telah menunggak pajak,” tambahnya.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengumumkan perpanjangan ini sehari sebelumnya.

“Pemutihan yang seharusnya berakhir 31 Oktober kita perpanjang hingga 6 Desember 2025 mendatang. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ungkap Mirza.