Potensinews.id — Buntut insiden adu mulut antara tiga mahasiswa dengan dua pria, salah satunya diduga oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, kini memasuki ranah hukum. Peristiwa yang sebelumnya viral di media sosial itu terjadi di Gang Mahoni 1, Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025) sore.
Pada Sabtu (1/11/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, belasan mahasiswa mendatangi Mapolda Lampung untuk melaporkan dua orang terduga pelaku berinisial H dan R — pengemudi serta penumpang mobil Strada Triton dalam insiden tersebut. Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/796/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dengan pelapor bernama Achmad Bayu Mulkhtazam (19), mahasiswa asal Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut dokumen laporan yang masuk pukul 22.36 WIB, pelapor mengadukan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pelapor, yang akrab disapa Azam, menjelaskan bahwa perselisihan terjadi saat mobil yang dikendarainya bersisian dengan Strada Triton di jalan sempit yang tengah diperbaiki. Alih-alih saling memberi jalan, kedua pihak terlibat adu mulut. Salah satu terlapor disebut sempat menyebut dirinya sebagai “anggota” dan mengucapkan kalimat bernada intimidasi.
Situasi sempat mereda setelah warga menenangkan kedua pihak dan membuka pagar rumah agar kendaraan bisa melintas. Namun, beberapa jam kemudian video insiden tersebut muncul di TikTok melalui akun Rossi Pubian, disertai narasi yang dinilai menyerang dan mencemarkan nama baik pelapor.
“Pelapor merasa takut dan trauma atas unggahan tersebut,” demikian tertulis pada laporan resmi di Polda Lampung.
Bersama belasan rekannya, pelapor kemudian resmi melaporkan kedua terlapor. “Laporan sudah diterima dan akan diproses sesuai prosedur,” kata salah satu sumber kepolisian, Sabtu malam.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPRD Lampung Tengah maupun kedua terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.












