Berita

JPPL Sebut Dana BOS di SMK Lampung Jadi Ladang Korupsi Berjamaah

×

JPPL Sebut Dana BOS di SMK Lampung Jadi Ladang Korupsi Berjamaah

Sebarkan artikel ini
JPPL Sebut Dana BOS di SMK Lampung Jadi Ladang Korupsi Berjamaah
Foto: Istimewa

Potensinews.id – Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung (JPPL) menyoroti praktik dugaan korupsi yang masif dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Provinsi Lampung.

JPPL menilai sektor pendidikan saat ini telah menjadi sarang korupsi layanan publik.

Ketua JPPL, Junaidi, mengungkapkan bahwa Dana BOS Tahap I Tahun 2025 disinyalir digunakan secara manipulatif, terutama dalam pembayaran honor, pemeliharaan sarana prasarana, dan biaya administrasi kegiatan sekolah.

“Pendidikan merupakan sektor layanan publik yang paling banyak digunakan masyarakat. Kami temukan berbagai kerawanan korupsi yang tidak bisa dibiarkan. Pertanggungjawaban dana BOS sering tidak disertai bukti. Ini pelanggaran fatal!” kata Junaidi, Selasa, 4 November 2025m

Junaidi menyebutkan bahwa modus utama penyimpangan dana adalah penggelembungan nilai dan manipulasi data yang dirancang agar laporan penggunaan dana terlihat sah di atas kertas.

Baca Juga:  BMKG: Potensi Banjir Pesisir Lampung 24-28 Mei

Beberapa modus umum yang diduga terjadi di SMK Negeri Lampung meliputi:

*Penggelembungan Harga:nMelaporkan harga barang (seperti komputer atau bahan bangunan) jauh lebih tinggi dari harga aktual, dengan faktur yang sudah dimanipulasi.

*Kegiatan Fiktif:bMelaporkan pelaksanaan pelatihan, rapat, atau lomba yang sebenarnya tidak pernah digelar, dilengkapi dengan daftar hadir atau dokumentasi palsu.

*Penggunaan Tidak Sesuai Juknis: Menggunakan dana untuk keperluan pribadi atau perjalanan dinas yang tidak relevan dengan kegiatan belajar mengajar.

*Manipulasi Bukti:bMembuat kwitansi, nota, atau faktur palsu agar sesuai dengan laporan keuangan sekolah.

*Kerja Sama Fiktif: Bekerja sama dengan vendor atau penyedia jasa yang tidak nyata, semata-mata untuk memuluskan laporan penggunaan dana.

Baca Juga:  Efek Kebijakan Gubernur, Biaya Pendidikan di Lampung Justru Turun Drastis

JPPL mendesak komitmen total dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepala daerah, dinas pendidikan, hingga kepala sekolah, untuk menghentikan praktik korupsi di sektor pendidikan.

Junaidi menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik, penanganan pengaduan yang efektif, dan survei kepuasan masyarakat secara rutin.

JPPL mengingatkan bahwa sekolah bukan tempat melanggengkan korupsi sejak dini.

“Jika sistem bersih, kita akan lahirkan anak-anak berintegritas tinggi. Tapi kalau dibiarkan, maka koruptor masa depan justru dicetak dari ruang kelas!” pungkas Junaidi.

Berikut daftar 14 SMK Negeri di Provinsi Lampung yang diduga kuat oleh JPPL melakukan mark-up dan manipulasi laporan realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2024–2025:

* SMKN 1 Bandar Lampung
* SMKN 4 Bandar Lampung
* SMKN 6 Bandar Lampung
* SMKN 7 Bandar Lampung
* SMKN 1 Kota Metro
* SMKN 1 Talang Padang
* SMKN 1 Kalianda
* SMKN 1 Terbanggi Besar
* SMKN 1 Seputih Surabaya
* SMKN 1 Kebun Tebu
* SMKN 1 Gading Rejo
* SMKN 1 Sekampung
* SMKN 1 Krui
* SMKN 1 Baradatu