Jawa Timur

Cabuli Anak di Bawah Umur Tiga Kali, ASN Kota Pasuruan Ditangkap Polres Probolinggo Kota

×

Cabuli Anak di Bawah Umur Tiga Kali, ASN Kota Pasuruan Ditangkap Polres Probolinggo Kota

Sebarkan artikel ini
Cabuli Anak di Bawah Umur Tiga Kali, ASN Kota Pasuruan Ditangkap Polres Probolinggo Kota
Seorang ASN berinisial BE (39), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang bertugas di Kota Pasuruan, diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota. | Ist

Potensinews.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BE (39), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang bertugas di Kota Pasuruan, diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Penangkapan ini terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial M (16).

Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya.

“Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian orang tua dari korban terus bertanya. Dari situlah korban mengaku telah menjadi korban pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh BE,” ungkap Iptu Zainullah, Rabu, 5 November 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengakui telah dicabuli oleh BE sebanyak tiga kali di rumah pelaku yang berada di wilayah Kedopok, Kota Probolinggo.

Baca Juga:  Partai Buruh Dukung Karyawan SPBU Semampir di Pengadilan PHI

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Probolinggo Kota berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo.

Pelaku BE berhasil ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2025.

Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan bujuk rayu atau iming-iming terhadap korban hingga korban termakan bujukannya.

Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dua unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku BE dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 2, Sub Pasal 82 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Iptu Zainullah. (Alex)