Berita

Foto Bupati Diedit AI Menari Tak Pantas, Warga Pesawaran Laporkan Akun TikTok ke Polda Lampung

×

Foto Bupati Diedit AI Menari Tak Pantas, Warga Pesawaran Laporkan Akun TikTok ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Foto Bupati Diedit AI Menari Tak Pantas, Warga Pesawaran Laporkan Akun TikTok ke Polda Lampung
Seorang warga Kabupaten Pesawaran, Weni Oktasari, mendatangi Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu, 5 November 2025. | Ist

Potensinews.id – Seorang warga Kabupaten Pesawaran, Weni Oktasari, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Rabu, 5 November 2025.

Kedatangannya bertujuan melaporkan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Bupati Pesawaran Nanda Indira yang beredar di media sosial TikTok.

Weni melaporkan sebuah video yang memperlihatkan foto Bupati diedit menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) hingga menampilkan gerakan menari dan ekspresi yang dinilai tidak pantas.

“Video seperti itu bisa menimbulkan fitnah dan kebencian terhadap kepala daerah. Sebagai warga Pesawaran, saya merasa perlu melapor agar ini ditangani pihak berwenang,” ujar Weni usai menyerahkan bukti tangkapan layar akun TikTok kepada petugas.

Weni menilai konten tersebut dibuat dengan tujuan mengolok-olok dan merendahkan citra kepala daerah, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga:  PWI Lampung Dukung Aksi Solidaritas Palestina Jilid 3, Siap Liput dan Ikut Turun ke Jalan

Ia menambahkan, sebagai seorang perempuan dan ibu, dirinya merasa terusik dengan munculnya konten semacam itu di ruang publik.

“Saya berharap kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesawaran, untuk tidak membuat narasi-narasi yang menimbulkan kegaduhan dan potensi perpecahan,” tegasnya.

Weni mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berpendapat di ruang digital.

“Kita boleh mengkritik, boleh berpendapat, tapi lakukanlah dengan cara yang baik, bukan dengan mengolok-olok sehingga kesannya justru merendahkan,” tambahnya.

Laporan Weni disampaikan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) agar pihak kepolisian menelusuri akun pembuat dan penyebar video tersebut.

Perwakilan dari Subdit V Cyber Crime Polda Lampung menyatakan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur.