Potensinews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) dan jajaran resmi memulai Operasi Zebra Musi 2025 pada Senin, 17 November 2025.
Apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi S.I.K., M.H., ini bertujuan utama meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai hari ini hingga 30 November 2025.
“Tujuan utama Operasi Zebra Musi 2025 ini adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan cipta kondisi menjelang Operasi Lilin Musi 2025,” jelas Kombes Pol Nandang.
Ia menambahkan, operasi ini juga ditujukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Sumatera Selatan demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Kombes Pol Nandang menyebutkan ada 12 sasaran prioritas jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama pelaksanaan operasi.
“Prioritasnya seperti melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, dan sebagainya, termasuk ranmor tidak sesuai spesifikasi, contohnya penggunaan knalpot brong,” terangnya.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat, khususnya pengendara, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Polisi akan mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi dalam operasi ini.
“Kita mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi ini dengan patuh dan tertib berlalu lintas. Tentunya bukan hanya pada masa operasi saja, tapi di luar itu masyarakat harus sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya saat berkendara,” imbuhnya.
Sesuai arahan Kapolda, pelaksanaan tugas harus dilakukan dengan baik, tulus, dan ikhlas, sehingga dapat terwujud Sumsel yang aman, tertib, dan patuh dalam berkendara.
Daftar 12 Sasaran Prioritas Operasi Zebra Musi 2025:
* Melawan arus (contra flow)
* Menerobos lampu merah
* Anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor
* Berboncengan lebih dari satu
* Tidak menggunakan helm
* Berkendara di bawah pengaruh alkohol
* Ranmor tidak sesuai spesifikasi (knalpot bising, lampu, rem)
* Mengemudi menggunakan ponsel
* Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan
* Ranmor over load dan over dimensi
* Ranmor tanpa NRKB/plat nomor palsu
* Melampaui batas kecepatan












