Way Kanan

Kejaksaan Negeri Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejaksaan Negeri Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Way Kanan
Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama Forkopimda dan perwakilan organisasi masyarakat memusnahkan barang bukti berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Way Kanan, Blambangan Umpu, Rabu (19/11/2025). Foto: Ist

Potensinews.id — Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (19/11/2025) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan, Blambangan Umpu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan beserta jajarannya, unsur Forkopimda Way Kanan, Sekretaris Granat Way Kanan, Ketua GANN Way Kanan, serta perwakilan organisasi pers dan insan media setempat.

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rifqi Leksono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas pedoman pemulihan aset. Pemusnahan dilakukan terhadap barang rampasan negara yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dimusnahkan karena tidak dapat dipergunakan kembali sesuai fungsinya—baik dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau metode lainnya.

Baca Juga:  Buka MUSKAB DWP Ke-V, Sekda Machiavelli Ajak Istri ASN Jadi Pilar Keluarga dan Mitra Birokrasi

Rifqi menyampaikan bahwa tindak pidana, khususnya kasus narkotika, di Kabupaten Way Kanan masih tergolong tinggi sehingga berimbas pada banyaknya barang bukti narkotika yang sudah inkracht.

“Tindak pidana narkotika di wilayah Way Kanan masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi. Hal ini berdampak pada banyaknya barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Rifqi.

Ia menambahkan bahwa sesuai Pasal 270 KUHAP tentang pelaksanaan putusan pengadilan, Kejaksaan selaku eksekutor wajib memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara. Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara, terdiri dari:

  • 9 perkara narkotika dengan total barang bukti seberat 0,4 gram

  • 9 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda)

  • 1 perkara KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum)

  • 1 perkara TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya)

Baca Juga:  Bupati Ayu Sampaikan Rancangan Perda APBD Way Kanan Tahun Anggaran 2026 di Rapat Paripurna DPRD

Rifqi berharap pemusnahan ini dapat menjadi upaya nyata dalam menekan tindak pidana, khususnya narkotika, di Kabupaten Way Kanan, sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk memerangi narkotika.

“Kami berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat meminimalisir tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya di Way Kanan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pihak. Semoga kerja sama Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan seluruh stakeholder semakin kuat, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana,” pungkasnya.