Potensinews.id — Di Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, semangat pelestarian budaya tampak begitu kuat melalui kegiatan loka karya Lamban Langgakh yang digelar Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) Tanggamus berkolaborasi dengan SMA Negeri SMK Ma’arif, Kamis (20/11/2025). Namun, yang menjadi sorotan utama dalam kegiatan ini adalah kehadiran serta komitmen Badan Pelaksanaan Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu dan Lampung yang tampil sebagai penggerak utama dalam upaya menuju penetapan Lamban Langgakh sebagai cagar budaya.
Acara dibuka dengan Tari Sigekh Pengunten yang memukau, sebagai simbol penghormatan bagi para tamu undangan, termasuk perwakilan Badan Pelaksanaan Kebudayaan Wilayah VII. Kehadiran lembaga ini memberikan bobot penting terhadap proses advokasi pelestarian yang tengah diupayakan.
Dipimpin oleh Marliyan Adi Syaputra, loka karya ini menyatukan akademisi, penjaga tradisi, dan pemangku kebijakan. Namun, panduan dan masukan teknis dari Badan Pelaksanaan Kebudayaan Wilayah VII menjadi poin sentral yang memperkuat arah diskusi, terutama terkait proses pengajuan Lamban Langgakh sebagai cagar budaya daerah.
Dalam sesi pemaparan, perwakilan Badan Pelaksanaan Kebudayaan Wilayah VII menegaskan pentingnya melestarikan Lamban Langgakh sebagai warisan budaya yang sarat nilai ekologis dan kearifan lokal.
“Lamban Langgakh bukan sekadar bangunan, tetapi artefak hidup yang merefleksikan hubungan harmonis antara manusia, adat, dan alam. Pengajuannya sebagai cagar budaya adalah langkah strategis yang harus disiapkan dengan matang,” ujarnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Tanggamus juga menyampaikan dukungan penuh, namun tetap menempatkan Badan Pelaksanaan Kebudayaan Wilayah VII sebagai mitra kunci dalam proses verifikasi dan pembinaan pelestarian budaya di wilayah Lampung.
Ketua panitia, Marliyan Adi Syaputra, turut menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran dan pendampingan dari lembaga tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas bimbingan dan arahannya. Peran Badan Pelaksanaan Kebudayaan Wilayah VII sangat besar dalam memastikan Lamban Langgakh dapat diusulkan sebagai cagar budaya sesuai prosedur dan standar nasional,” ungkapnya.
Peserta loka karya tidak hanya mendengarkan paparan, tetapi aktif berdiskusi, menyusun rekomendasi, serta merancang langkah konkret sesuai arahan teknis yang diberikan oleh perwakilan Badan Pelaksanaan Kebudayaan Wilayah VII.
Loka karya ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga. Dengan peran strategis Badan Pelaksanaan Kebudayaan Wilayah VII, harapan untuk menjadikan Lamban Langgakh sebagai cagar budaya semakin terbuka lebar.
Semoga, dengan kerja bersama dan restu Tuhan Yang Maha Esa, Lamban Langgakh dapat segera diakui sebagai cagar budaya, menjadi permata yang terus bersinar di bumi Tanggamus dan kebanggaan budaya bangsa Indonesia.












