Sumatera Selatan

Lapas Banyuasin Minta Pemda Sediakan Pengacara Gratis untuk Warga Binaan

×

Lapas Banyuasin Minta Pemda Sediakan Pengacara Gratis untuk Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Lapas Banyuasin Minta Pemda Sediakan Pengacara Gratis untuk Warga Binaan
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi, dalam program Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan. | Ist

Potensinews.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi, menegaskan kebutuhan mendesak akan layanan bantuan hukum dan pelatihan keterampilan bagi warga binaan.

Hal ini disampaikan Luhur Pambudi sejalan dengan program Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, sebagai upaya memberikan rasa keadilan dan pembinaan yang efektif.

Luhur Pambudi menyatakan, bantuan hukum menjadi hal krusial agar narapidana dan tahanan mendapatkan penyelesaian masalah hukum mereka secara lebih efektif, baik pidana maupun perdata.

“Kami sangat mendukung karena mediasi serta pendampingan hukum dapat menangani permasalahan hukum mereka, sehingga solusi yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Luhur Pambudi secara spesifik berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dapat berperan aktif dalam menyediakan pengacara gratis bagi warga binaan yang tidak mampu.

Baca Juga:  Tanamkan Akhlak Mulia, SMPN 40 Palembang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Kami berharap Pemda dapat membantu menyediakan layanan bantuan hukum sehingga warga binaan bisa mendapat pendampingan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain bantuan hukum, Lapas Banyuasin juga membutuhkan dukungan instansi terkait untuk menghadirkan program pelatihan keterampilan.

Pelatihan tersebut, seperti pertukangan dan pengelasan, sangat dibutuhkan agar warga binaan memiliki kemampuan produktif setelah bebas dan dapat menghapus stigma negatif.

“Pelatihan seperti pertukangan dan pengelasan sangat kami butuhkan agar warga binaan bisa berubah dan memiliki keterampilan setelah bebas,” tambahnya.

Lapas Narkotika Banyuasin sendiri terus berupaya memberikan edukasi kepada warga binaan di ruang penyuluhan hukum agar mereka dapat berubah dan diterima kembali oleh masyarakat.

Luhur Pambudi berharap program pendampingan hukum dan pembinaan ini dapat berjalan lebih kuat melalui kolaborasi antara Lapas, Pemda, dan lembaga bantuan hukum. (Nopi)