Berita

Bantah Klaim Sakit, Tersangka KDRT Terekam Kamera Lakukan Aktivitas Berat

×

Bantah Klaim Sakit, Tersangka KDRT Terekam Kamera Lakukan Aktivitas Berat

Sebarkan artikel ini
Bantah Klaim Sakit, Tersangka KDRT Terekam Kamera Lakukan Aktivitas Berat
Istimewa

Potensinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memastikan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Subli alias Alex akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi.

Namun, penetapan status tahanan kota terhadap Subli kini menuai protes dari pihak korban.

Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Utara, Hery Susanto, menjelaskan bahwa penetapan status tahanan kota didasarkan pada keterangan medis yang diterima kejaksaan.

“Ia sakit, ada surat keterangan sakit dari dokter,” ujar Hery Susanto, Senin, 24 November 2025.

Ia memastikan berkas perkara kini memasuki tahap akhir sebelum pelimpahan.

Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., mempertanyakan validitas keterangan medis yang dijadikan dasar penetapan tahanan kota.

Baca Juga:  Sehari Setelah Dilantik, Yusnadi Tepati Janji dengan Serahkan Ambulans di Lampung Timur

Pihaknya menilai surat sakit tidak bisa menjadi rujukan tunggal tanpa verifikasi lanjutan yang objektif.

“Dalam perkara seperti ini, keterangan medis harus diuji secara objektif. Kami meminta pemeriksaan ulang di rumah sakit pemerintah agar kondisi tersangka dapat dipastikan secara netral,” tegas Ridho.

Ridho juga menyebut pihaknya telah menyerahkan bukti foto dan video yang menunjukkan Subli masih mampu melakukan aktivitas fisik berat.

Bukti tersebut dinilai bertentangan langsung dengan klaim sakit yang digunakan sebagai alasan menghindari penahanan.

“Bukti ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang harus diklarifikasi. Jangan sampai muncul kesan bahwa alasan kesehatan digunakan untuk menghindari penahanan,” katanya.

Selain mempersoalkan keabsahan surat sakit, Ridho juga mendesak kejaksaan untuk memastikan keberadaan Subli selama menjalani status tahanan kota.

Baca Juga:  Suami di Lampung Timur Berusaha Akhiri Hidup Usai Aniaya Istri

Menurutnya, Subli masih kerap melakukan perjalanan keluar daerah, termasuk pulang-pergi ke rumah anak-anaknya di Batu Raja, Sumatera Selatan.

Perjalanan ke luar wilayah ini dinilai melanggar ketentuan status tahanan kota yang mewajibkan tersangka berada di wilayah Lampung Utara.

Keluarga korban berharap kejaksaan meninjau ulang dasar pemeriksaan medis maupun status penahanan, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan proporsional.

“Verifikasi medis ulang dan evaluasi status penahanan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas penanganan perkara ini,” pungkas Ridho.