Tanggamus

Korban Anirat Meninggal Dunia, Kapolsek Wonosobo Kawal Pemakaman dan Janji Tuntaskan Kasus

×

Korban Anirat Meninggal Dunia, Kapolsek Wonosobo Kawal Pemakaman dan Janji Tuntaskan Kasus

Sebarkan artikel ini
Korban Anirat Meninggal Dunia, Kapolsek Wonosobo Kawal Pemakaman dan Janji Tuntaskan Kasus
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, S.H., bersama jajarannya melayat dan mengantar jenazah almarhum Johan Rasid bin Mar Husin, korban penganiayaan berat (Anirat), ke peristirahatan terakhir di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, pada Jumat, 28 November 2025. | Ist

Potensinews.id – Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, S.H., bersama jajarannya melayat dan mengantar jenazah almarhum Johan Rasid bin Mar Husin, korban penganiayaan berat (Anirat), ke peristirahatan terakhir di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, pada Jumat, 28 November 2025.

Takziah tersebut merupakan wujud empati dan dukungan moril kepolisian terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

Iptu Tjasudin menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan perhatian kemanusiaan.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Ini bukan hanya peristiwa hukum, tetapi juga duka bagi kita semua. Semoga keluarga diberi kekuatan dan ketabahan menghadapi cobaan ini,” kata Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Baca Juga:  Tanggamus Buka Jalan Tembus, Warga Pematangsawa Kini Punya Akses Darat

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Wonosobo juga memastikan kepada keluarga korban bahwa proses penanganan kasus penganiayaan berat yang menimpa almarhum telah berjalan dan akan terus dikawal hingga tuntas.

Menurut Iptu Tjasudin, kehadiran kepolisian di rumah duka bertujuan untuk meyakinkan keluarga korban bahwa mereka didampingi dan memperoleh kepastian hukum.

“Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku telah berjalan dan akan terus kami kawal. Kami juga berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah agar masyarakat tetap merasa aman,” tambahnya.

Almarhum Johan Rasid merupakan korban tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada 14 November 2025 di Pekon Wonosobo.

Setelah sempat menjalani perawatan intensif di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:  Warga Tanggamus Diduga Curi Buah Pala, Polsek Semaka Fasilitasi Rembuk Pekon

Jenazah dimakamkan pada Jumat pagi di TPU Pekon Belu.

Sementara itu, pelaku penganiayaan, Junaidi bin Zainal, telah ditahan bersama barang bukti kejahatan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tanggamus.