Potensinews.id – Janji transparansi Pemerintah Kota Metro kini dipertanyakan menyusul laporan dugaan korupsi fantastis yang dilayangkan Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) ke Polda Lampung.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait anggaran Pengelolaan Informasi dan Media Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai lebih dari Rp 6,4 miliar.
Laporan resmi telah didaftarkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung setelah sebelumnya lembaga tersebut menyoroti kinerja portal layanan informasi publik yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan.
Kepala Divisi Penindakan LP NASDEM, Asep Zakaria, menegaskan bahwa sikap bungkam Kepala Dinas Diskominfo Kota Metro, Sri Amanto, semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan.
“Awalnya kami hanya ingin konfirmasi melalui surat tertanggal 10 November 2025, tetapi hingga batas waktu tiga hari kerja tidak ada respons sama sekali. Sikap diam ini bukan cuma kurang sopan, tapi membuat dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran Rp 6,4 miliar itu makin kuat,” ujar Asep Zakaria, belum lama ini.
Dugaan penyalahgunaan dana ini berawal dari temuan LP NASDEM saat menelusuri portal Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Kota Metro yang seharusnya menjadi wadah transparansi publik.
Dari penelusuran di laman plid.metrokota.go.id, ditemukan bahwa:
* Hanya terdapat 399 dokumen yang diunggah, jumlah yang dinilai sangat minim untuk anggaran miliaran rupiah.
* Mayoritas dokumen yang diunggah berupa foto-foto kegiatan, bukan dokumen pertanggungjawaban penting seperti Surat Perintah Jalan (SPJ) atau bukti kontrak pembayaran.
* Tidak ada kesesuaian antara jumlah output dokumen dengan nilai realisasi anggaran Diskominfo yang mencapai Rp 6.422.371.739.
Berdasarkan temuan ini, LP NASDEM menduga telah terjadi pemborosan, mark up, hingga potensi pertanggungjawaban fiktif, sekaligus melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketidakjelasan proyek ini sebelumnya telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis lokal. Ketua Pemerhati Anggaran Lampung, Junaidi, menyatakan bahwa temuan ini merupakan penghinaan bagi akal sehat masyarakat.
“Di tengah himpitan ekonomi, uang rakyat dihambur-hamburkan untuk proyek siluman yang tidak jelas juntrungannya! Jangan cuma kasih laporan asal bapak senang dengan jargon kosong. Rakyat mau lihat bukti, bukan cuma foto-foto!” tandas Junaidi.
Laporan Kinerja Diskominfo Triwulan I-II 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Sri Amanto, menyebutkan proyek PLID bertujuan untuk penyederhanaan alur unggah dan peningkatan monitoring.
Namun, jargon tersebut dinilai tidak terefleksikan dalam realitas di lapangan.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, LP NASDEM mendesak Ditreskrimsus Polda Lampung agar segera bertindak cepat dan tegas. Permintaan yang diajukan meliputi:
1. Melakukan penyelidikan dan audit investigatif secara menyeluruh terhadap anggaran TA 2025.
2. Memanggil dan memeriksa seluruh pejabat terkait, mulai dari PPK, PPTK, KPA, hingga pihak penyedia.
3. Mengamankan semua dokumen pendukung (kontrak, SPJ, bukti pembayaran).
4. Melakukan pemeriksaan forensik digital untuk membongkar kebenaran di balik portal PLID.
“Kami meminta penegakan hukum yang tegas sesuai UU Tipikor. Ketika OPD tidak menjawab, publik berhak tahu apa yang sedang terjadi,” tutup Asep.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Diskominfo Kota Metro, Sri Amanto, tetap enggan memberikan komentar apapun terkait laporan dan dugaan yang mengarah pada instansinya tersebut.












