Sulawesi Utara

Pejabat Harian Kampung Beha Ditahan Kejari Sangihe, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp900 Juta

×

Pejabat Harian Kampung Beha Ditahan Kejari Sangihe, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp900 Juta

Sebarkan artikel ini
Pejabat Harian Kampung Beha Ditahan Kejari Sangihe, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp900 Juta
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menetapkan AAL (47), Pejabat Harian Kapitalaung yang juga merangkap Sekretaris Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana desa sejak tahun 2022 hingga 2024. | Ist

Potensinews.id — Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali diguncang kasus dugaan korupsi dana desa. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan AAL (47), Pejabat Harian Kapitalaung yang juga merangkap Sekretaris Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana desa sejak tahun 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat bernomor Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 9 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp900 juta dana desa diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh AAL.

Menurut pihak Kejaksaan, AAL mengelola sejumlah program dan kegiatan kampung selama menjabat. Namun, sebagian anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan kampung diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukan. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik korupsi yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca Juga:  BNI Cabang Tahuna Sebar Kebaikan, Siswa SLB dan Sekolah Dasar Senyum Sumringah

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso, menyampaikan bahwa penyidikan menemukan adanya penyalahgunaan alokasi dana desa dalam jumlah signifikan.

“Hasil penyidikan mengarah pada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kegiatan yang tercatat dalam dokumen resmi kampung. Tersangka kami jerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Herry dalam konferensi pers Selasa, 9 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan, serta membuka peluang munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.

Baca Juga:  Masyarakat Antusias Sambut Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tona 2 Sangihe

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, AAL kini ditahan oleh Kejaksaan guna mencegah hilangnya barang bukti serta memastikan proses hukum berjalan lancar.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi dana desa di Kepulauan Sangihe, yang sebelumnya juga beberapa kali muncul ke permukaan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.