Potensinews.id – Kasus mafia tanah di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan kini memasuki babak baru. Dugaan penyerobotan lahan, pemerasan, dan pengancaman oleh kelompok yang mengklaim sebagai pemilik lama semakin menguat setelah pemilik sah, Sy (54), melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Selatan. Tidak hanya itu, seorang jurnalis media nasional Kompas juga resmi melapor setelah mengalami kekerasan dan intimidasi saat meliput peristiwa itu.
Pada Rabu, 10 Desember 2025, tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polres Lampung Selatan terlihat melakukan cek plot di lokasi tanah sengketa. Proses ini merupakan langkah krusial untuk melakukan validasi fisik sebagai penguat alat bukti dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Pirnando, SH, Kuasa Hukum Sy, menjelaskan bahwa cek plot dilakukan untuk memastikan posisi, batas, serta keabsahan data bidang tanah secara akurat sesuai peta pendaftaran. Langkah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, menghindari tumpang tindih kepemilikan, serta mendukung penataan ruang yang tertib. Validasi dilakukan dengan membandingkan data sertifikat dengan data geografis menggunakan GPS.
Secara umum, cek plot memiliki sejumlah tujuan penting seperti memastikan legalitas tanah, mendeteksi potensi sengketa sejak dini, memvalidasi sertifikat terutama yang terbit sebelum 2010, menyinkronkan data lapangan dengan peta, mencegah praktik mafia tanah, serta mendukung perencanaan wilayah.
Prosedur cek plot dapat dilakukan melalui loket kantor pertanahan, aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku, atau survei lapangan menggunakan GPS. Hasil cek plot akan menentukan keabsahan sertifikat. Jika sesuai, sertifikat dinyatakan valid; jika tidak sesuai, sertifikat dapat dinyatakan tidak valid atau perlu dilakukan replotting.
Hefzoni, SH, selaku Kuasa Hukum Pelapor lainnya, menegaskan bahwa plotting tanah berfungsi untuk memetakan lokasi dan batas bidang tanah secara akurat ke dalam peta digital, memastikan data sertifikat sesuai kondisi lapangan, serta menghindari tumpang tindih kepemilikan. Proses ini juga penting untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah transaksi seperti jual beli maupun kredit, serta mendukung administrasi pertanahan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Dengan adanya cek plot resmi dari BPN dan laporan tambahan dari seorang jurnalis nasional, diharapkan kasus ini dapat ditangani secara terbuka dan tegas oleh aparat penegak hukum. Tujuannya agar pemilik tanah yang sah mendapatkan keadilan, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kriminal pertanahan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












