Berita

Kasus Pembunuhan, Kuasa Hukum Minta Abu Bakar Bebas Pidana karena Alami Gangguan Jiwa Berat

×

Kasus Pembunuhan, Kuasa Hukum Minta Abu Bakar Bebas Pidana karena Alami Gangguan Jiwa Berat

Sebarkan artikel ini
Kasus Pembunuhan, Kuasa Hukum Minta Abu Bakar Bebas Pidana karena Alami Gangguan Jiwa Berat
Kasus Pembunuhan, Kuasa Hukum Minta Abu Bakar Bebas Pidana karena Alami Gangguan Jiwa Berat. Foto: Ist

Potensinews.id – Sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa M. Abu Bakar bin Nasrudin memasuki tahap pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 15 Desember 2025.

Agenda ini digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abu Bakar dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Dalam pledoi tertulis yang diserahkan kepada majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Yuli Setyowati, S.H., Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, S.H., dan Riki Anky Wijaya, S.H., menyoroti dua poin krusial: kondisi kejiwaan terdakwa dan adanya perbedaan pasal yang disangkakan.

Tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan Abu Bakar tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Permintaan ini didasarkan pada fakta persidangan yang menghadirkan keterangan dua ahli kejiwaan, dr. Cahyaningsi Fibri Rokhmani, Sp.KJ., M.Kes., dan Dr. High Boy Khutasoit, Sp.KJ., psikiater dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Hanura Lampung Gelar Penjaringan Calon Ketua DPD

“Kami memohon agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, karena berdasarkan keterangan ahli, terdakwa mengidap gangguan jiwa berat atau psikotik,” tulis kuasa hukum dalam pledoi.

Permintaan tersebut diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana Gunawan Jatmiko, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa apabila terdakwa terbukti mengidap gangguan jiwa, yang bersangkutan harus dikenakan tindakan hukum berupa perawatan, bukan pemidanaan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP, yakni perbuatannya terbukti tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Selain soal kondisi kejiwaan, tim pembela menyoroti adanya perbedaan pasal yang disangkakan kepada terdakwa sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Kuasa hukum, Yuli Setyowati, S.H., menyatakan bahwa pada tahap penyidikan, Abu Bakar disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP, namun dalam dakwaan di persidangan berubah menjadi Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Perkuat Keamanan Desa, TMMD Way Kanan Sukses Bangun Poskamling di Sriwijaya

“Berdasarkan BAP tersangka, surat penahanan tingkat kepolisian, hingga perpanjangan penahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tidak pernah dicantumkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Yang tercantum hanya Pasal 351 ayat (3),” tegas Yuli.

Perbedaan pasal ini dinilai melanggar Pasal 51 huruf a KUHAP, yang mewajibkan penegak hukum memberitahukan sangkaan secara jelas kepada tersangka sejak awal proses hukum.

Meskipun demikian, tim kuasa hukum mengakui kliennya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana.

Sebelumnya, JPU menuntut Abu Bakar dengan dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan ke-2 Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan tuntutan total pidana penjara selama 17 tahun.

Baca Juga:  Bawaslu Tulang Bawang Gelar Rakor, Gaungkan Pentingnya Sinergi Awasi Pemilu

Dalam petitumnya, kuasa hukum juga meminta agar barang bukti berupa sepeda motor dan kartu pasien rumah sakit jiwa dikembalikan kepada istri terdakwa, Riska Marcelina, serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Usai pembacaan pledoi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum, sebelum majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.