Sulawesi Utara

Polisi Tahan FJS, Legislator Sangihe Tersangka Kasus Pengancaman

×

Polisi Tahan FJS, Legislator Sangihe Tersangka Kasus Pengancaman

Sebarkan artikel ini
Polisi Tahan FJS, Legislator Sangihe Tersangka Kasus Pengancaman
Kasatreskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stefy Sumolang. Foto: Ist

Potensinews.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe resmi menahan seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial FJS alias John.

Penahanan ini dilakukan terkait dugaan kasus pengancaman terhadap seorang sopir berinisial YR.

Penahanan tersangka FJS dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 16 jam. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit Jatanras Polda Sulut bersama penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sangihe.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULUT, tertanggal 28 Oktober 2025.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stefy Sumolang, membenarkan status penahanan legislator tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polres Sangihe Sita Puluhan Botol Cap Tikus di Dua Kapal Penumpang

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulut bersama Reskrim Polres Sangihe, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Iptu Stefy Sumolang saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa, 16 Desember 2025.

Saat ini, penyidik menjerat FJS dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pengumpulan alat bukti tambahan dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.