Berita

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Raja Besi Tua Nuryadin Dinyatakan Sah

×

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Raja Besi Tua Nuryadin Dinyatakan Sah

Sebarkan artikel ini
Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Raja Besi Tua Nuryadin Dinyatakan Sah
PN Tanjungkarang menolak praperadilan H. Nuryadin melawan Kapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist

Potensinews.id – Upaya praperadilan yang diajukan oleh H. Nuryadin, SH terhadap Kapolresta Bandar Lampung dan Kasat Reskrim resmi kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 18 Desember 2025.

Dengan putusan ini, hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, SH menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nuryadin, yang populer dengan julukan “Raja Besi Tua”, adalah sah secara hukum.

Perkara dugaan pemberian keterangan palsu yang menjeratnya dipastikan tetap berlanjut ke tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari laporan balik yang dilayangkan oleh H. Darussalam, SH, MH atau “Raja Broker Tanah”.

Darussalam melaporkan Nuryadin atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan sebelumnya yang dinilai bersifat fitnah dan merugikan nama baiknya terkait tuduhan tindak pidana tipu gelap yang tidak terbukti.

Baca Juga:  Tim Kemendagri Turun Langsung Ke Kutai Kartanegara, Monev Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi

Ujang Tommy, kuasa hukum Darussalam dari Kantor Ahmad Handoko, SH, MH Law Office, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Bandar Lampung telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah, putusan ini menegaskan langkah penyidik sudah sesuai hukum. Kami berharap kepolisian segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung agar dapat segera disidangkan,” ujar Ujang Tommy kepada media usai persidangan.

Ujang menambahkan, kliennya telah menunggu hampir dua tahun untuk mendapatkan kepastian hukum. Ia menyebut perkara ini berdampak signifikan terhadap kredibilitas dan bisnis Darussalam.

Sebelumnya, pihak Nuryadin melalui kuasa hukumnya, Mix Hersen dkk, mengajukan praperadilan dengan dalih bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP Sidik/73/III/2025/Reskrim serta penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:  Tragedi Penusukan di Kemiling, Persahabatan Berujung Maut

Nuryadin menuntut hakim untuk menyatakan alat bukti penyidik batal demi hukum, menuntut ganti rugi sebesar Rp100.000, serta meminta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun, seluruh tuntutan tersebut dimentahkan oleh hakim PN Tanjungkarang.

Terkait putusan ini, tim kuasa hukum Nuryadin belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah hukum lanjutan yang akan diambil.

Di sisi lain, pihak pelapor mendorong penyidik untuk mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka mengingat ancaman pidana dan lamanya proses penyidikan yang telah berjalan.