Sumatera Selatan

Kecelakaan Lalu Lintas Bongkar Peredaran 24 Kg Sabu di Banyuasin, Satu Tersangka Tewas

×

Kecelakaan Lalu Lintas Bongkar Peredaran 24 Kg Sabu di Banyuasin, Satu Tersangka Tewas

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan Lalu Lintas Bongkar Peredaran 24 Kg Sabu di Banyuasin, Satu Tersangka Tewas
Barang bukti berupa bungkusan berisi sabu-sabu. | Ist

Potensinews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti dalam jumlah besar. Pengungkapan ini berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palembang–Betung KM 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 00.10 WIB.

Kecelakaan melibatkan satu unit mobil Toyota Rush bernomor polisi B 1260 WIW yang menabrak bagian belakang kanan sebuah truk yang sedang parkir di bahu jalan. Pengemudi mobil berinisial AMK (26) dan penumpangnya berinisial U (30) mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel dan Wamenhub Evaluasi Keamanan Natal dan Tahun Baru, Siapkan Angkutan Lebaran

Namun, penumpang berinisial U dinyatakan meninggal dunia, sedangkan AMK mengalami patah tulang pada bagian bahu dan berhasil selamat.

Peristiwa kecelakaan tersebut menimbulkan kecurigaan petugas, terutama setelah diketahui identitas kedua korban yang berasal dari Provinsi Aceh. Kanit Gakkum Satlantas Polres Banyuasin kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Melalui joint investigation, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polres Banyuasin kembali ke lokasi kejadian pada pukul 09.30 WIB. Dengan disaksikan warga sekitar serta AMK yang telah sadar, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Rush tersebut.

Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas menemukan 22 bungkus plastik berwarna biru bertuliskan “FRANCE 1881” yang disimpan di dalam bagasi belakang kendaraan. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut diduga kuat berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 24.280 gram atau sekitar 24,28 kilogram.

Baca Juga:  Baznas Kota Palembang Raih Penghargaan atas Kontribusi Penanggulangan ATM

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AMK dan almarhum U diduga berperan sebagai pengedar. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa dari Medan menuju Palembang dan selanjutnya ke Jakarta. Dari pengakuan AMK, ia menerima uang jalan sebesar Rp10 juta dari total upah Rp20 juta yang dijanjikan.

AMK, warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Banyuasin. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman terhadap tersangka sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Baca Juga:  Polres Pagar Alam Juarai Turnamen Bola Voli Kapolda Sumsel Cup 2024

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Rush yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar yang melibatkan tersangka.