Artikel

Awas KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini

×

Awas KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Awas KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini
Ilustrasi

Potensinews.id – Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan. Pemberlakuan ini memunculkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat, khususnya terkait potensi pembatasan kebebasan berekspresi dan pelemahan demokrasi.

Salah satu pasal yang paling disorot adalah kembalinya ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Norma serupa sebelumnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun kini dimunculkan kembali dalam KUHP baru. Ketentuan ini dinilai berpotensi menjerat masyarakat yang bersikap kritis terhadap pemerintah, terutama jika kritik tersebut ditujukan kepada Presiden atau Wakil Presiden.

Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” dalam KUHP baru memiliki makna yang luas dan multitafsir. Hal ini membuka ruang kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah, demonstran, hingga pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas menyampaikan pendapat.

Selain itu, pasal penghinaan ringan yang dahulu terdapat dalam KUHP lama Pasal 315 kini kembali hadir dalam KUHP baru Pasal 436. Ketentuan ini berpotensi menjerat masyarakat, khususnya warganet yang kerap menggunakan kata-kata kasar di ruang publik maupun media sosial, seperti umpatan “anjing”, “babi”, atau “bajingan”. Ancaman sanksinya mencapai pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Pasal ini dinilai rawan disalahgunakan karena sifatnya yang multitafsir dan dapat mengkriminalisasi ekspresi sehari-hari maupun aksi protes.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Pilkada Pesawaran: Isu Ijazah Calon Bupati Makin Memanas

Kekhawatiran tidak berhenti di situ. Pasal-pasal lain seperti penodaan agama dan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila juga berpotensi disalahgunakan. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum kerap menafsirkan norma hukum secara sempit dan oportunistik, mengikuti kepentingan politik maupun ekonomi, sehingga keadilan dan kepastian hukum semakin menjauh.

Sementara itu, potensi masalah dalam KUHAP baru lebih banyak berkaitan dengan prosedur penegakan hukum. Perluasan kewenangan kepolisian dalam penangkapan dan penggeledahan dikhawatirkan menjadikan aparat sebagai “superpower” yang rawan melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan represif.

Minimnya persiapan implementasi, termasuk belum lengkapnya aturan turunan serta kurangnya sosialisasi, berpotensi menimbulkan kekacauan di lapangan. Kondisi ini semakin diperparah dengan luasnya wilayah Indonesia dan beragamnya kapasitas aparat penegak hukum di daerah.

Baca Juga:  5 Cara Mudah Hasilkan Uang dari Ponsel di Era Digital

KUHAP baru juga dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan, baik bagi tersangka maupun korban. Kesiapan aparat dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif masih diragukan, sementara risiko overkriminalisasi terhadap aktivis dan kelompok kritis dinilai semakin besar.

Selain itu, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru belum sepenuhnya sinkron dengan peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun berbagai undang-undang tindak pidana khusus.

Di sisi lain, pendukung KUHP dan KUHAP baru—termasuk pemerintah dan sebagian DPR—menyatakan bahwa regulasi ini merupakan wujud semangat dekolonialisasi hukum, menggantikan warisan hukum Belanda dengan hukum yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Mereka juga menonjolkan hadirnya konsep keadilan restoratif, pemulihan hubungan korban dan pelaku, serta pidana alternatif seperti kerja sosial sebagai bentuk modernisasi sistem hukum.

Baca Juga:  Meluruskan Tuduhan, Menegakkan Fakta: Klarifikasi Zulhas tentang Banjir Sumatra dan Taman Nasional Tesso Nilo

Namun demikian, kekhawatiran publik tetap kuat terhadap pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan, terutama di tengah tren kemunduran demokrasi dan belum berubahnya budaya aparat penegak hukum yang kerap melakukan kriminalisasi.

Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk semakin berhati-hati dalam menjaga tutur kata, khususnya di media sosial. Jika Undang-Undang ITE yang aturannya relatif lebih jelas saja masih sering ditarik-tarik untuk mempidanakan warga, maka dengan tambahan pasal-pasal dalam KUHP baru, risikonya dinilai jauh lebih besar apabila pola penegakan hukum tidak segera dibenahi.