Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Jelaskan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

×

Pemkab Lampung Selatan Jelaskan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lampung Selatan Jelaskan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi pengaturan gaji PPPK Paruh Waktu yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah. Foto: Ist

Potensinews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.

Pemkab menegaskan bahwa penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih mengacu pada regulasi nasional serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, guna menjamin keberlanjutan pembayaran.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebelum menetapkan besaran gaji, agar pembayaran dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Langkah Awal Bupati Egi: Infrastruktur dan Layanan Publik Jadi Prioritas

“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya bisa berkelanjutan,” ujar Wahidin usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di Ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).

Wahidin menjelaskan, perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah.

Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, Pemkab Lampung Selatan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.

Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun, Bupati Ayu Asalasiyah Lantik 3.278 PPPK Paruh Waktu Way Kanan

“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, terdapat penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelasnya.

Terkait besaran gaji, Wahidin menyampaikan bahwa nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan.

Penetapan tersebut, lanjutnya, mempertimbangkan belanja wajib daerah (mandatory spending), termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus tetap berjalan.

Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Gelar Upacara Hari Pahlawan ke-80 Tahun 2025 di Kalianda

Wahidin menegaskan, Pemkab Lampung Selatan terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil dan manusiawi, namun realistis dari sisi fiskal daerah.

“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” pungkasnya.