Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Pastikan TPG Gaji ke-13 dan THR Guru Cair Januari 2026

×

Pemkab Lampung Selatan Pastikan TPG Gaji ke-13 dan THR Guru Cair Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lampung Selatan Pastikan TPG Gaji ke-13 dan THR Guru Cair Januari 2026
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui BPKAD dan Dinas Pendidikan melakukan rapat koordinasi terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (TPG ke-14) Tahun Anggaran 2025. Foto: Ist

Potensinews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan direalisasikan ke rekening guru ASN pada Januari 2026. Pemkab juga menegaskan tidak ada dana yang hilang, dialihkan, maupun tidak dibayarkan.

Kepastian tersebut disampaikan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menanggapi keresahan guru ASN terkait belum cairnya TPG ke-13 dan TPG ke-14 hingga awal tahun 2026.

Isu ini mencuat seiring telah dilakukannya pencairan TPG di sejumlah daerah lain, sehingga memunculkan pertanyaan di kalangan pendidik mengenai kepastian waktu pembayaran di Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga:  72 KPM Desa Jatimulyo Terima BLT, Kades Sumardi: Manfaatkan untuk Kebutuhan Idul Fitri

Wahidin menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena faktor regulasi di tingkat nasional.

Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.

KMK tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pendanaan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi guru ASN di daerah. Kebijakan ini berlaku nasional dan menjadi acuan seluruh pemerintah daerah.

“Penetapan regulasi yang sangat dekat dengan akhir tahun anggaran membuat proses administrasi dan penganggaran tidak memungkinkan diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025,” jelas Wahidin.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Salurkan Bantuan Sembako untuk Buruh PT San Xiong Steel Indonesia

Selain itu, mekanisme pencairan dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Dana dari pemerintah pusat baru kami terima pada 30 Desember 2025, sehingga waktu yang tersedia sangat terbatas untuk menyalurkannya ke rekening masing-masing guru,” ujar Wahidin, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, pencairan TPG juga memerlukan tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima oleh Dinas Pendidikan.

“Saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dan validasi data. Setelah itu, baru diajukan untuk proses pencairan,” katanya.

Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa TPG Gaji ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Lampung Selatan Berdayakan Masyarakat Atasi Stunting dengan PMT Lokal

Pemkab juga mengimbau para guru untuk bersabar dan mengacu pada informasi resmi, serta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin.