Potensinews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan direalisasikan ke rekening guru ASN pada Januari 2026. Pemkab juga menegaskan tidak ada dana yang hilang, dialihkan, maupun tidak dibayarkan.
Kepastian tersebut disampaikan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menanggapi keresahan guru ASN terkait belum cairnya TPG ke-13 dan TPG ke-14 hingga awal tahun 2026.
Isu ini mencuat seiring telah dilakukannya pencairan TPG di sejumlah daerah lain, sehingga memunculkan pertanyaan di kalangan pendidik mengenai kepastian waktu pembayaran di Kabupaten Lampung Selatan.
Wahidin menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena faktor regulasi di tingkat nasional.
Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.
KMK tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pendanaan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi guru ASN di daerah. Kebijakan ini berlaku nasional dan menjadi acuan seluruh pemerintah daerah.
“Penetapan regulasi yang sangat dekat dengan akhir tahun anggaran membuat proses administrasi dan penganggaran tidak memungkinkan diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025,” jelas Wahidin.
Selain itu, mekanisme pencairan dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Dana dari pemerintah pusat baru kami terima pada 30 Desember 2025, sehingga waktu yang tersedia sangat terbatas untuk menyalurkannya ke rekening masing-masing guru,” ujar Wahidin, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, pencairan TPG juga memerlukan tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima oleh Dinas Pendidikan.
“Saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dan validasi data. Setelah itu, baru diajukan untuk proses pencairan,” katanya.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa TPG Gaji ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab juga mengimbau para guru untuk bersabar dan mengacu pada informasi resmi, serta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin.












