Potensinews.id — Seorang warga Palembang bernama Amri Amrullah (44) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan ringan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Kamis, 8 Januari 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/24/2026/SPKT/POLDA SUMSEL dan diterima sekitar pukul 13.37 WIB. Dugaan peristiwa penghinaan itu disebut terjadi sehari sebelumnya, Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, tepatnya di lingkungan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Amri menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dirinya hendak meninggalkan area pengadilan usai mengikuti persidangan. Pada saat itu, ia bertemu dengan seseorang yang kemudian dilaporkan dan diketahui berinisial LIDIK.
Menurut Amri, ia sempat menerima ucapan bernada kasar dan merendahkan. Meski sempat dilerai oleh pihak di sekitar lokasi, terlapor disebut kembali mendatangi pelapor dan melakukan tindakan fisik berupa merangkul sambil melontarkan kata-kata yang dinilai menghina martabat serta menyerang kehormatan dirinya di hadapan umum.
“Akibat kejadian tersebut, saya merasa malu, terintimidasi, dan terancam,” ujar Amri sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian.
Atas kejadian itu, Amri melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses pelaporan, Amri yang berprofesi sebagai buruh harian lepas juga menyampaikan bahwa dirinya berada di lingkungan pengadilan sebagai bagian dari pendampingan perkara perdata yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Palembang.
Amri Amrullah yang juga menjabat sebagai Ketua LSM KCBI Provinsi Sumatera Selatan hadir didampingi kuasa hukumnya, Advokat Rudi Hartono, S.H., saat membuat laporan di Polda Sumsel.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan sesuai aturan. Ini bukan semata persoalan pribadi, tetapi menyangkut rasa aman dan kehormatan seseorang di ruang publik, terlebih di lingkungan pengadilan,” ujar Rudi Hartono kepada awak media.












