Lampung Selatan

Indeks SPBE Lampung Selatan Naik Jadi 3,34, Predikat “Baik”

×

Indeks SPBE Lampung Selatan Naik Jadi 3,34, Predikat “Baik”

Sebarkan artikel ini
Indeks SPBE Lampung Selatan Naik Jadi 3,34, Predikat “Baik”
Transformasi digital Pemkab Lampung Selatan terus menunjukkan hasil positif. Indeks SPBE tahun 2025 naik menjadi 3,34 dengan predikat “Baik” berdasarkan penilaian KemenPAN-RB, di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar. Foto: Ist

Potensinews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mencatat peningkatan signifikan dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Indeks SPBE Kabupaten Lampung Selatan naik dari 3,08 pada 2024 menjadi 3,34 pada 2025 dengan predikat “Baik”.

Capaian tersebut berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor B/76/M.PD.06/2025 tentang Hasil Pemantauan SPBE Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Pemantauan dilakukan terhadap 266 instansi pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, mengatakan peningkatan indeks tersebut mencerminkan progres nyata transformasi digital pemerintahan yang terus berkembang secara berkelanjutan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar.

Baca Juga:  Universitas Saburai Berhasil Tingkatkan Penjualan Tapis Inuh

“Sesuai arahan Bupati Radityo Egi Pratama, peningkatan nilai SPBE ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya layanan digital yang semakin berkualitas, terintegrasi, dan berdaya guna, baik bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat luas,” ujar Anasrullah, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, kenaikan indeks tersebut menandakan semakin matangnya kualitas penerapan SPBE di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya dalam mendukung pelayanan publik dan administrasi pemerintahan berbasis elektronik.

Menurutnya, indeks SPBE juga menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Komunikasi dan Informatika. Penerapan SPBE turut berkontribusi terhadap penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi, Indeks Pelayanan Publik, Sistem Merit, serta Indeks Inovasi Daerah.

“Capaian ini menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemkab Lampung Selatan dalam membangun pemerintahan digital secara terarah dan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga:  Nanang Ermanto Gercep Bantu Korban Rumah Roboh di Kalianda

Secara historis, Indeks SPBE Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan tren positif dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 indeks SPBE berada di angka 2,74, meningkat menjadi 3,08 pada 2024, dan kembali naik menjadi 3,34 pada 2025, seluruhnya dengan predikat “Baik”.

Berdasarkan hasil pemantauan SPBE 2025, Domain Kebijakan SPBE meraih skor tertinggi sebesar 4,20 yang ditopang oleh capaian Kebijakan Tata Kelola SPBE dengan skor yang sama.

Sementara itu, Domain Tata Kelola SPBE mencatat skor 2,80, dengan rincian Perencanaan Strategis SPBE sebesar 2,25, Teknologi Informasi dan Komunikasi 3,25, serta Penyelenggara SPBE 3,00.

Pada Domain Manajemen SPBE, Kabupaten Lampung Selatan memperoleh skor 1,64, yang ditopang oleh Penerapan Manajemen SPBE sebesar 1,88 serta Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan skor 1,00.

Baca Juga:  Riana Sari Arinal Tinjau Lokasi Persiapan Pelaksanaan Jumbara PMR Tingkat Nasional IX

Adapun Domain Layanan SPBE meraih skor 4,00, dengan capaian maksimal pada Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik yang masing-masing memperoleh skor 4,00.

Pemantauan SPBE merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai bagian dari strategi penguatan transformasi digital pemerintah secara berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional.