Berita

Kesal Kasus Penganiayaan Anaknya Lamban Ditangani, Ayah Korban Datangi Polsek Tanjungkarang Timur

×

Kesal Kasus Penganiayaan Anaknya Lamban Ditangani, Ayah Korban Datangi Polsek Tanjungkarang Timur

Sebarkan artikel ini
Kesal Kasus Penganiayaan Anaknya Lamban Ditangani, Ayah Korban Datangi Polsek Tanjungkarang Timur
Andy Suyanartha yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Kembang Lampung mendatangi Polsek Tanjungkarang Timur pada Kamis, 8 Januari 2026. | Ist

Potensinews.id — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Timur menuai sorotan. Andy Suyanartha, ayah dari korban bernama Verrel, mendatangi Polsek Tanjungkarang Timur karena mempertanyakan lambannya penanganan perkara oleh aparat kepolisian, meski laporan telah berjalan lebih dari 22 hari dan bukti dinilai lengkap.

Andy Suyanartha yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Kembang Lampung mendatangi Polsek Tanjungkarang Timur pada Kamis, 8 Januari 2026, guna meminta kejelasan atas proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang konsultan pajak bernama Handi, yang diketahui beralamat di Jalan Pangeran Antasari Nomor 27 A, Bandar Lampung. Hingga saat ini, terlapor disebut masih bebas dan belum dilakukan penindakan hukum secara tegas.

Baca Juga:  TPID Gelar High Level Meeting, BI: 2 Kota di Lampung Mengalami Inflasi 0,304

Andy menjelaskan kepada awak media bahwa kejadian bermula saat Verrel hendak pulang usai bermain basket. Ketika melintas di lokasi kejadian, sepeda motor korban diduga ditabrak oleh mobil yang dikendarai terlapor.

Insiden terjadi setelah mobil terlapor berhenti dan membuka pintu di tengah jalan, sehingga sepeda motor korban mengenai pintu kendaraan tersebut. Tidak berhenti di situ, korban kembali diduga ditabrak oleh kendaraan yang sama.

“Setelah itu anak saya kembali ditabrak. Saat ia mempertanyakan kejadian tersebut, terlapor justru menarik baju korban hingga sobek dan langsung melakukan pemukulan,” ujar Andy.

Akibat kejadian tersebut, Verrel mengalami luka fisik berupa bibir pecah, kacamata rusak, serta dugaan cedera pada rahang yang mengharuskannya menjalani perawatan medis di RSUD Abdul Moeloek. Selain luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma psikis yang hingga kini belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga:  Ombudsman Lampung Terima 255 Laporan Masyarakat, 50 Persen Infrastruktur Jalan

Menurut Andy, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Tanjungkarang Timur, termasuk hasil visum et repertum, pakaian korban yang sobek, kacamata yang pecah, serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Bukti sudah lengkap dan saksi juga ada. Namun prosesnya terkesan lambat. Kami hanya ingin penegakan hukum berjalan profesional, tegak lurus, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Agung Fatahillah, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan Polsek Tanjungkarang Timur,” ujarnya singkat.

Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar perkara ini memperoleh kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Baca Juga:  PPM Dibawah Komando Slamet Riadi Gelar Pangkas Rambut Gratis

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tanjungkarang Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.