DKI Jakarta

Resmi Jadi Tersangka, Yaqut Cholil Qoumas Terseret Kasus Jual Beli Kuota Haji Tambahan

×

Resmi Jadi Tersangka, Yaqut Cholil Qoumas Terseret Kasus Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Sebarkan artikel ini
Resmi Jadi Tersangka, Yaqut Cholil Qoumas Terseret Kasus Jual Beli Kuota Haji Tambahan
mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist

Potensinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2024.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan informasi mengenai peningkatan status hukum Yaqut Cholil Qoumas. “Benar,” ujar Fitroh secara singkat melalui pesan tertulis kepada awak media di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan yang melibatkan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

KPK menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pendistribusian kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah reguler sesuai antrean.

Baca Juga:  Masjid RI Terbanyak di Dunia, CeDPPIS Usul Kemenag Buat Masjid Indonesia Satu Data dan Perpres BKM

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana hasil korupsi ini diduga mengalir secara berjenjang.

Penelusuran sementara menunjukkan uang haram tersebut masuk ke kantong sejumlah pejabat di Kemenag melalui berbagai perantara.

“Aliran dana itu terekam oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Melalui pendekatan follow the money, kami menelusuri uang yang mengalir melalui kerabat oknum pejabat hingga staf ahli. Di kementerian, ujungnya ya menteri,” tegas Asep.

KPK mencatat pola setoran dilakukan oleh pihak biro perjalanan sebagai imbalan atas akses kuota haji tambahan. Penyelidik juga telah menemukan bukti bahwa setiap tingkatan jabatan di instansi tersebut diduga menerima bagian dengan nominal yang bervariasi.

Baca Juga:  Ike Edwin dan 235 Nama Lainnya Lolos Seleksi Capim KPK

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, KPK mulai melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Saat ini, penyidik telah menyita dua unit rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag senilai Rp6,5 miliar.

KPK juga terus memburu aset lain yang telah dialihkan dalam bentuk kendaraan dan properti.

Sementara itu, pihak Yaqut Cholil Qoumas melalui kuasa hukumnya, Mellissa Anggraini, sempat menyatakan bahwa pemeriksaan sebelumnya masih dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, dengan pernyataan terbaru dari pimpinan KPK, status hukum Yaqut kini resmi berubah menjadi tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi kunci untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.