Potensinews.id – Sangihe, pemerintah pusat mulai menggencarkan penggunaan teknologi X-ray di berbagai pelabuhan di Indonesia sejak tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperketat keamanan, meningkatkan keselamatan, serta mempercepat arus logistik nasional.
Namun demikian, kebijakan tersebut memunculkan harapan sekaligus kritik dari masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia–Filipina, khususnya terkait kondisi Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Sejumlah warga menilai hingga saat ini Pelabuhan Nusantara Tahuna masih tertinggal dalam penerapan teknologi pemeriksaan modern. Mereka berharap Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tahuna dapat bergerak cepat dan tidak bertahan dengan pola pelayanan lama, sementara pelabuhan lain di Indonesia telah bertransformasi.
Salah satu warga Tahuna, Orfa, menyampaikan kritiknya secara terbuka. Menurutnya, kehadiran teknologi X-ray sangat penting untuk meningkatkan aspek keamanan di pelabuhan perbatasan.
“Tentunya sebagai masyarakat kami mengharapkan di Pelabuhan Nusantara Tahuna ada teknologi X-ray seperti daerah lain di Indonesia. Dengan begitu, keamanan barang bisa lebih terdeteksi, termasuk minuman ilegal dan barang berbahaya lainnya yang masuk,” ujar Orfa kepada media ini.
Sebagai informasi, hingga Januari 2026 penggunaan teknologi X-ray di pelabuhan Indonesia terus diperluas. Pemeriksaan terbagi dalam dua kategori utama, yakni pemindaian peti kemas atau kargo serta pemeriksaan penumpang dan barang bawaan.
Untuk pemindaian kargo, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak akhir 2025 telah mengoperasikan pemindai peti kemas berbasis kecerdasan buatan dan Radiation Portal Monitor di sejumlah pelabuhan besar, seperti Tanjung Priok dan Tanjung Emas. Teknologi ini mampu mendeteksi bahan berbahaya, barang ilegal, hingga zat radioaktif tanpa harus membuka kontainer, sekaligus mengurangi waktu tunggu dan risiko kerusakan barang.
Sementara itu, pada sektor penumpang, banyak pelabuhan regional mulai mewajibkan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan. Pelabuhan Biak ditargetkan mengoperasikan sistem ini pada Januari 2026, sedangkan pelabuhan Parepare, Fakfak, dan Malundung di Tarakan telah lebih dahulu memperkuat pengawasan sejak 2025. Pemeriksaan ini bertujuan menyaring narkoba, senjata api, bahan peledak, serta produk hewan dan pertanian yang tidak melalui prosedur karantina.
Selain Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia juga memanfaatkan teknologi X-ray, termasuk unit bergerak, di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit antarwilayah. Seluruh pemeriksaan tersebut mengacu pada aturan teknis terbaru Kementerian Keuangan dan Bea Cukai, seperti PER-22/BC/2023, guna menjamin keselamatan pekerja dan lingkungan.
Melihat perkembangan tersebut, masyarakat berharap UPP Tahuna dapat menjadikan kebijakan nasional ini sebagai momentum evaluasi dan pembenahan layanan. Sebagai pelabuhan strategis di wilayah perbatasan, Pelabuhan Nusantara Tahuna dinilai layak mendapatkan dukungan teknologi modern demi keamanan, keselamatan, serta pelayanan yang setara dengan pelabuhan lain di Indonesia.
Kritik tersebut diharapkan menjadi dorongan positif agar UPP Tahuna lebih responsif dan proaktif dalam menghadirkan pelayanan pelabuhan yang modern, aman, dan berdaya saing.












