Pesisir Barat

Bupati Pesisir Barat Tegaskan PPPK Paruh Waktu Dikembalikan ke Tempat Tugas Semula

×

Bupati Pesisir Barat Tegaskan PPPK Paruh Waktu Dikembalikan ke Tempat Tugas Semula

Sebarkan artikel ini
Bupati Pesisir Barat Tegaskan PPPK Paruh Waktu Dikembalikan ke Tempat Tugas Semula
Bupati Pesibar menghadiri rapat pembahasan penataan PPPK paruh waktu, Senin, 13 Januari 2026. | Pemkab Pesibar

Potensinews.id – Bupati Pesisir Barat memberikan tanggapan langsung atas keluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berasal dari wilayah jauh, seperti Kecamatan Bangkunat dan Lemong. Para pegawai tersebut sebelumnya bertugas di daerah domisili masing-masing, namun berdasarkan Surat Keputusan (SK) penempatan, mereka dipindahkan ke lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Rapat pembahasan penataan PPPK paruh waktu digelar di Ruang Payung Agung Lantai 4, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, pada Senin, 13 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan bahwa kebijakan penempatan yang berlaku saat ini menimbulkan berbagai keluhan, mulai dari jarak tempuh yang jauh, tingginya biaya transportasi, hingga potensi menurunnya efektivitas kinerja pegawai.

Baca Juga:  Pesisir Barat Siap Gelar WSL Krui Pro 2024

Bupati menegaskan agar seluruh PPPK paruh waktu dikembalikan ke lokasi penugasan awal, terutama tenaga pendidik yang sebelumnya bertugas di satuan pendidikan di daerah asal.

“Kita harus memperhatikan kondisi di lapangan. Banyak PPPK paruh waktu berasal dari daerah jauh seperti Bangkunat dan Lemong. Jika mereka ditempatkan di Pemda, tentu akan memberatkan dan mengganggu kinerja. Karena itu, saya tegaskan agar PPPK paruh waktu dikembalikan ke tempat kerja semula,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, kebijakan ini penting untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, serta memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi PPPK paruh waktu. Dengan dikembalikannya pegawai ke lokasi awal, proses belajar mengajar dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan optimal.

Baca Juga:  BLT-DD Tahap 2 Cair, 5 KPM Pekon Baturaja Terima Bantuan

Rapat tersebut dihadiri jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, di antaranya BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta instansi teknis lainnya. Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti arahan Bupati dengan menerbitkan keputusan resmi agar penempatan PPPK paruh waktu kembali sesuai domisili dan tugas awal masing-masing.