BERITA

AFPI Kerahkan 14 Ribu Debt Collector Tagih Pengguna Pinjol Bermasalah

×

AFPI Kerahkan 14 Ribu Debt Collector Tagih Pengguna Pinjol Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Debt Collector. Foto: istimewa

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana menagih hutang kepada pelanggan pinjaman online (pinjol) secara besar-besaran.

Hal itu mereka umumkan dengan mempersiapkan sebanyak 14 ribu orang yang siap melakukan tindakan penagihan hutang

Pernyataan ini menjadi sorotan penting dalam upaya menegakkan praktik penagihan yang adil dan etis di industri fintech pendanaan bersama.

Hal tersebut sebagai respon terhadap meningkatnya masalah penagihan pinjol yang kurang terkontrol.

AFPI sendiri telah meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat sebagai panduan bagi para kolektor utang yang beroperasi di bawah naungannya.

Salah satu poin kunci dalam SOP ini adalah larangan terhadap segala bentuk tindakan represif dalam penagihan utang, termasuk kekerasan fisik dan verbal.

Dilansir dari laman Instagram @ukmindonesiaid pada Rabu, 27 September 2023, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko memastikan seluruh tenaga debt collector telah tersertifikasi.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terhadap metode penagihan pinjol yang tidak etis.
Dengan meluncurkan SOP ini, kami bertekad untuk menghilangkan praktik-praktik yang merugikan dan tidak etis dalam industri kami,” katanya.

Baca Juga:  APMIKIMMDO Lampung: UMKM Lebih Mudah Terima Pinjol Ketimbang KUR

Demi menjaga praktik penagihan utang yang adil dan etis, debt collector diwajibkan mematuhi sejumlah pokok-pokok etika berikut:

CollectorAFPIAsosiasi Fintech Pendanaan Bersama IndonesiaDebt CollectorHutang PinjolOJKPinjaman OnlinePinjol

Menggunakan Kartu Identitas Resmi:

Debt collector harus selalu menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri saat menjalankan tugas penagihan.

Ini bertujuan untuk memberikan identifikasi yang jelas kepada debitur.

Larangan Ancaman, Kekerasan, dan Penyiksaan:

Penagihan dilarang keras dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan fisik, atau tindakan yang mempermalukan debitur.

Praktik semacam ini adalah pelanggaran serius terhadap etika penagihan.

Tidak Boleh Menggunakan Tekanan Fisik atau Verbal:

Debt collector harus menjauhi penggunaan tekanan fisik atau tekanan verbal terhadap debitur.

Penagihan harus dilakukan dengan menghormati martabat manusia.

Baca Juga:  Pemkab Way Kanan Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dana Dukungan Peremajaan Sawit

Larangan Penagihan yang Mengganggu:

Penagihan tidak boleh menggunakan sarana komunikasi yang bersifat mengganggu atau mengejutkan debitur secara berlebihan.

Komunikasi harus dijalankan dengan wajar.

Penagihan Hanya di Tempat Alamat atau Domisili:

Debt collector hanya diizinkan melakukan penagihan di tempat alamat penagihan atau domisili debitur.

Ini memastikan bahwa penagihan dilakukan di lokasi yang sah.

Waktu Penagihan yang Dibatasi:

Penagihan hanya dapat dilakukan pada jam yang sesuai, yaitu mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 20.00 malam.

Di luar jam tersebut, penagihan tidak diperbolehkan.

Berpakaian Rapi dan Memakai Sepatu:

Saat melaksanakan tugas penagihan, debt collector harus selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu.

Penampilan yang profesional mencerminkan kredibilitas dan integritas dalam penagihan.

Larangan Menerima Uang atau Hadiah dari Debitur:

Debt collector dilarang menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur sebagai imbalan atas kegiatan penagihannya.

Ini untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan atau praktik korupsi.

Baca Juga:  Jelang Libur Panjang, Lintas Merak-Bakauheni Siapkan Buffer Zone untuk Kelancaran

Para debt collector yang mematuhi dengan ketat pokok-pokok etika ini akan membantu menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih adil, transparan, dan profesional.

Hal ini tidak hanya melindungi hak-hak debitur, tetapi juga memastikan bahwa industri pinjol dapat beroperasi dengan integritas yang tinggi.

Semua pihak yang terlibat dalam proses penagihan utang diharapkan untuk patuh terhadap standar etika ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dalam industri ini.

Selain itu, jika debt collector melanggar ketentuan tersebut dan menyebabkan kerugian, debitur bisa melapor.

Dalam hal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website kontak157.ojk.go.id, nomor telpon OJK 157, dan WhatsApp 081157157157.

Namun yang terpenting, jika berhutang sebaiknya membayar cicilan tepat waktu untuk menghindari debt collector dan riwayat kredit buruk.

Riwayat kredit buruk akan menyebabkan debitur alami kesulitan mendapatkan pinjaman di kemudian hari dari lembaga keuangan manapun.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *