Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Data terkini dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung menunjukkan penurunan signifikan luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tercatat, kini hanya mencapai 4,5 persen dari total luas wilayah.
Kepala Disperkim, Yusnadi Ferianto, mengungkapkan bahwa angka tersebut menurun drastis dari sebelumnya yang tercatat 11,08 persen.
Penurunan ini menjadi sorotan mengingat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan standar ideal RTH minimal 30 persen dari luas wilayah suatu kota atau kabupaten.
Meski persentase ideal bisa berbeda tergantung karakteristik dan peraturan daerah, penurunan di Bandarlampung terlihat cukup mencolok.
Perda Bandarlampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021-2041 telah mengubah klasifikasi dan syarat RTH.
Menyebabkan beberapa area seperti hutan lindung Wan Abdurahman di Batu Putuk dan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17 tidak lagi dihitung sebagai RTH.
“Untuk saat ini kami tengah melakukan inventarisasi ulang untuk mencari potensi sumber RTH baru,” kata dia, Sabtu, 13 Januari 2024.
Dia menambahkan, kategori RTH yang diakui meliputi taman kota, taman lingkungan, alun-alun, lahan kosong dengan vegetasi, dan area rekreasi publik.
Disperkim juga mengajak pengembang perumahan untuk turut menyediakan ruang terbuka hijau dalam areal mereka.
Di sisi lain, Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyoroti peningkatan jumlah penduduk sebagai faktor utama keterbatasan RTH di kota itu.
Dengan populasi mencapai 1,2 juta orang, tantangan untuk menyediakan RTH menjadi lebih kompleks.
Eva berencana untuk mengembangkan lebih banyak ruang terbuka hijau di beberapa lokasi seperti Batu Putuk, Kemiling, dan Rajabasa.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta kecamatan dan PPPA dalam menangani isu ini agar fasilitas yang ada dapat ditingkatkan.
“Kita harus memiliki setidaknya satu ruang terbuka hijau per kecamatan,” tutup Eva. (Virgo/Jon)