BERITA

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Ini Alasannya

×

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi minuman manis

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Pemerintah bersiap menerapkan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai langkah pengendalian konsumsi gula yang dianggap berisiko meningkatkan penyakit tidak menular (PTM).

Dilansir dari keterangan National Professional Officer, Policies and Legislation Healthier Population WHO, Dina Kania, disebutkan bahwa karies gigi, kelebihan berat badan, diabetes tipe dua, dan penyakit kanker dapat berkembang akibat konsumsi gula yang berlebihan.

Dina menjelaskan bahwa minuman berpemanis dapat menyebabkan kerusakan kesehatan mulai dari karies gigi hingga masalah berat badan berlebih.

“Sebuah kemasan teh manis saja bisa memberikan kontribusi sebanyak 200 kalori, sehingga konsumsi harian yang tinggi berpotensi mengakibatkan surplus kalori yang berujung pada kelebihan berat badan,” jelasnya, Jumat, 2 Februari 2024.

Baca Juga:  Kemenkumham Lampung Kembali Sosialisasikan Legalitas Pelaku Usaha, Kakanwil: Dari 150.843 UMKM, baru 2,2 Persen Terdaftar

Selain itu, sambungnya, risiko kesehatan, dampak ekonomi dari peningkatan kasus diabetes juga menjadi sorotan.

Data BPJS Kesehatan mencatat bahwa biaya klaim pasien diabetes terus meningkat, mencapai Rp10 triliun pada tahun lalu.

Sementara, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa riset dasar kesehatan (riskesdas) 2018 menunjukkan peningkatan angka diabetes dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir, dengan konsumsi MBDK menjadi faktor utama.

Pemerintah berusaha mengatasi masalah ini melalui berbagai upaya, termasuk promosi kesehatan, labeling makanan, dan promosi makanan sehat.

Namun, Dante menyatakan bahwa faktor regulasi, khususnya penerapan cukai MBDK, menjadi langkah penting untuk memastikan efektivitas pengendalian penyakit tidak menular.

Menanggapi situasi ini, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Sarno, mengungkapkan bahwa aturan cukai MBDK sudah ada sejak 2007, dan saat ini sedang dalam tahap penandatanganan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga:  PNM Gelar Bakti Sosial dan Bantuan Panti Asuhan di Bandarlampung

“Meskipun tarif masih dalam pembahasan, bahwa ada angka rata-rata cukai MBDK di ASEAN sekitar Rp1.771 per liter,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, penerapan cukai MBDK diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mengurangi konsumsi gula dan menekan angka penyakit tidak menular.

Juga ikut mengatasi beban ekonomi yang ditimbulkan oleh kasus-kasus penyakit tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *