Potensinews.id, JAKARTA – Pembahasan tingkat satu revisi Undang-Undang Desa telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 5 Februari 2024.
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi alias Awiek, mengungkapkan bahwa salah satu poin penting yang disepakati adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batas maksimal 2 periode.
Menurut Awiek, rapat yang dipimpinnya berhasil memutuskan kesepakatan tersebut dalam waktu yang relatif singkat.
“Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya,” ucapnya.
Rapat tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.15 WIB.
Awiek juga menyatakan keyakinannya bahwa proses tahapan pembentukan Undang-Undang Desa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, pengesahan revisi ini masih menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) atau rapat konsultasi pengganti Bamus.
“Tergantung rapat Bamus atau rapat konsultasi pengganti Bamus,” kata dia.
Diketahui, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Desa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa RUU yang diajukan memiliki isi sebanyak 16 bab dan 129 pasal.
Sebelumnya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki isi sebanyak 16 bab dan 122 pasal.
Tito juga menyoroti perubahan alokasi dana desa yang akan ditransfer langsung ke rekening desa, termasuk untuk kebutuhan gaji kepala desa dan perangkat desa, serta pembangunan infrastruktur kantor desa.
Pihak terkait optimis bahwa revisi Undang-Undang Desa ini akan mendukung efektivitas pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa yang lebih transparan.
Pengesahan aturan ini, sebagaimana disampaikan oleh Awiek, masih menunggu keputusan dari rapat Bamus atau rapat konsultasi pengganti Bamus, yang mungkin akan dilakukan setelah Pemilu 2024 pada bulan Maret mendatang.
Sekadar informasi, suara ratusan kepala desa kembali terdengar di depan Gedung DPR pada Selasa, 6 Februari 2024 pagi, menegaskan tuntutan mereka untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Desa.
Poin yang menjadi fokus utama dalam tuntutan tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa sebelumnya, di mana Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demonstrasi di Gedung DPR pada Rabu, 31 Januari 2024.
Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Apdesi memperlihatkan ketegasan mereka dalam menagih janji DPR untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Desa.
Aksi kali ini tidak hanya sebagai ungkapan kekecewaan, melainkan juga sebagai bentuk penekanan terhadap pentingnya perubahan dalam aturan yang berkaitan dengan masa jabatan kepala desa.
Pada aksi demonstrasi sebelumnya, para demonstran dari Apdesi bahkan melakukan tindakan ekstrem dengan membakar spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR.
Tindakan tersebut mencerminkan tingkat ketidakpuasan yang tinggi terhadap keterlambatan pengesahan revisi Undang-Undang Desa. (Virgo/Jon)