Potensinews.id, BANDARLAMPUNG – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa pekerja yang menjalankan tugas pada 14 Februari 2024 atau hari pencoblosan Pemilu, berhak mendapatkan uang lembur.
Keputusan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam edaran yang diterbitkan pada 26 Januari lalu, hak uang lembur tersebut ditegaskan dalam poin ketiga.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemilihan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur,” kata Ida seperti dikutip dari edaran itu, Selasa, 6 Februari 2024.
Selain memberikan hak uang lembur, Menteri Ketenagakerjaan juga mengatur kewajiban pengusaha untuk memastikan pekerja dapat menggunakan hak pilih mereka.
“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha diharapkan mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” tambahnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan insentif kepada pekerja untuk tetap produktif dalam menjalankan tugasnya pada hari pencoblosan, sambil tetap menjaga hak-hak mereka sebagai warga negara yang berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. (Virgo/Jon)