Potensinews.id, JAKARTA – Pada tanggal 12 Februari 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.19 tahun 2024, yang mengenai Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Regulasi ini menandakan langkah serius pemerintah dalam memajukan sektor industri gim di Indonesia.
Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah pembentukan tim percepatan pengembangan industri gim nasional.
Tim ini memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, serta mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan guna menyelesaikan permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh industri gim nasional.
Menurut pasal 6 dari Perpres No.19/2024, tim tersebut juga bertugas menyusun strategi implementasi komunikasi publik secara komprehensif, melakukan monitoring dan evaluasi.
Serta memberikan rekomendasi terkait perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) merespons positif terhadap langkah ini.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, menyatakan bahwa Perpres No.19/2024 dapat memperkuat ekosistem industri gim nasional.
“Ini adalah kekuatan kita untuk menjadi pemain dominan di negeri sendiri dan juga bersaing secara global,” ujarnya, dilansir dari laman Kemenparekraf, Jumat, 23 Februari 2024.
Berdasarkan data statistik tahun 2023, pasar gim Indonesia diproyeksikan memiliki nilai ekonomi sebesar 1.117 dolar AS.
Peningkatan ini sebagian besar dipengaruhi oleh pertumbuhan industri gim daring, dengan nilai pasar mencapai sekitar 343 juta dolar AS, didorong oleh ketersediaan ponsel pintar yang lebih terjangkau dan akses internet yang meluas.
Nia juga menyoroti dominasi pemain gim Indonesia di kawasan Asia Tenggara, mencapai 43 persen pada tahun 2022.
Pemain dari berbagai kota seperti Yogyakarta, Bandung, Surabaya, hingga Tangerang juga telah berhasil meraih posisi di ranah global.
Sementara, Direktur Regulasi Kemenparekraf, Robinson H Sinaga, menjelaskan bahwa Perpres No.19/2024 mengandung delapan substansi penting, termasuk pengembangan riset, pendidikan, fasilitas pendanaan pembiayaan, infrastruktur, sistem pemasaran, insentif fasilitas kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi Informatika untuk menyusun regulasi turunan guna menindaklanjuti Perpres ini. (Virgo/Jon)