Hukum

Kemenkumham Lampung Kembali Sosialisasikan Legalitas Pelaku Usaha, Kakanwil: Dari 150.843 UMKM, baru 2,2 Persen Terdaftar

×

Kemenkumham Lampung Kembali Sosialisasikan Legalitas Pelaku Usaha, Kakanwil: Dari 150.843 UMKM, baru 2,2 Persen Terdaftar

Sebarkan artikel ini

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG –Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung melaksanakan kegiatan Sinar Yankumham (Sesi Seminar Layanan Hukum dan Ham: Mendalam dan Rampung), Selasa (05/03/2024)

Sosialisasi tersebut mengakat tema “Perseroan Perorangan Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Nasional” yang dilaksanakan di Hotel Emersia, Jalan Wolter Monginsidi No.184, Bandarlampung

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Ibreina Saulisa Agitha Pandia sebagai Analis Hukum pada Direktorat Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Kemudian, Yori Verdian sebagai Head of Micro Ecosystems 1 Department, Bank Rakyat Indonesia Regional Office of Lampung, dan Muhammad Ravie Cahya Ansor, pelaku usaha selaku CEO Rafins Snack.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menjelaskan, Sinar Yankumham Lampung merupakan salah satu program Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung dalam penyebarluasan informasi mengenai layanan hukum dan hak asasi manusia di Kemenkumham.

Hal ini merupakan implementasi dari pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi 6 (enam) Unit Utama, yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,

Lalu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Baca Juga:  Kasus Pengeroyokan Anak: Polsek Jati Agung Dinilai Lambat

Pada kesempatan kali ini, Sinar Yankumham Lampung mengangkat tema Perseroan Perorangan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, dilatarbelakangi oleh peran usaha mikro kecil sebagai penyumbang besar domestic bruto di Indonesia.

Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian KUKM) pada tahun 2021, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau Rp 8.573,89 triliun.

“UMKM mampu menyerap 97 persen dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun hingga 60,4 persen dari total investasi di Indonesia,” terangnya

Menurutnya, kesadaran akan pentingnya UMKM ini harus disertai dengan kebijakan dan regulasi dari pemerintah dalam mengelola dan meningkatkan peran UMKM agar dapat tumbuh dan berkembang.

Kebijakan strategis yang diterapkan Pemerintah di antaranya adalah implementasi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya serta Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“Salah satu bentuk implementasi UU Cipta Kerja adalah perseroan perorangan yang digagas dan dirilis secara resmi oleh Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 8 Oktober 2021,” imbuhnya

Sorta menambahkan, perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum atas kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk legalitas pendirian badan hukum, serta mempermudah dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Baca Juga:  Momentum HAN 2023, Riana Sari Arinal Kunjungi LPKA Kelas II, Wujudkan Hak dan Perlindungan Anak

Berbeda dengan perseroan terbatas (PT) yang pendiriannya bisa dilakukan oleh minimal dua orang dengan modal minimal, perseroan perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja tanpa modal minimal, sepanjang tidak melewati batas modal Rp 5 Miliar.

“Harapannya, semakin banyak pelaku usaha skala mikro dan kecil (UMK) yang memperoleh status badan hukum usaha,” tukasnya

Dengan hanya melampirkan pernyataan pendirian (tanpa akta notaris) dan membayar biaya pendaftaran perseroan perorangan sebesar Rp50.000, para pelaku usaha sudah dapat menjadi direktur perusahaannya sendiri.

Berdasarkan data internal Kemenkumham, per tanggal 7 Februari 2024, total perseroan perorangan yang sudah terdaftar ada 163.380, sementara untuk Provinsi Lampung total perseroan perorangan yang sudah terdaftar ada 3349.

Angka ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha kepada para pelaku usaha.

Apabila data jumlah perseroan perorangan di Provinsi Lampung diatas disandingkan dengan data jumlah UMK di Provinsi Lampung dari Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung Tahun 2021 yang berjumlah 150.843

Maka, data tersebut dapat terlihat bahwa baru 2,2 persen UMK di Provinsi Lampung yang sudah memperoleh perlindungan melalui perseroan perorangan.

Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan terus mensosialisasikan program perseroan perorangan kepada seluruh stakeholders atau pemangku kepentingan yang ada di Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Advokat Rawan Terjerat TPPU, Mantan Pegawai KPK: Advokat Sepi Job Banyak Uang Patut Dicurigai

Menurut Sorta, pihaknya juga menghadirkan para narasumber yang berkompeten di bidangnya untuk memberikan informasi se-komprehensif mungkin, baik dari aspek manfaat, tata cara pendaftaran, perpajakan dan akses terhadap pembiayaan.

Ia pun mengapresiasi ketiga narasumber yang memberikan materi pada sosialisasi tersebut. Sorta berharap, informasi yang disampaikan dapat memberikan manfaat kepada seluruh peserta.

“Saya sangat mengapresiasi Narasumber dari Direktorat Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Perwakilan Pelaku Usaha CEO Rafins Snack,” ujarnya

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terus melakukan upaya pembinaan terhadap pelaku UMK yang terdaftar sebagai perseroan perorangan

Di antaranya melalui pembekalan usaha, strategi pemasaran, branding, packaging dan penyusunan laporan keuangan perseroan perorangan guna peningkatan kualitas UMK. Hal ini dilaksanakan melalui pilloting  di 10 (sepuluh) Provinsi di Indonesia.

Oleh karena itu, Sorta berharap melalui kegiatan ini perserta yang ikut dapat memahami perseroan perorangan ini dan dapat langsung daftar melalui layanan pendaftaran

Mengingat, program ini akan membawa dampak positif terhadap peningkatan usaha pelaku usaha, untuk mendukung perekonomian di Kabupaten/Kota maupun Provinsi, hingga akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. (Virgo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *