Potensinews.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi V Apriliati sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2023, tentang pencegahan perkawinan usia anak bersama lembaga advokasi anak dan perempuan Damar dan praktisi hukum Umitra
Kegiatan berlangsung di Jalan Dempo nomor 25, Labuhan Ratu, Bandarlampung, Sabtu (15/03/2024), yang dihadiri Persatuan Perempuan Demokrasi (PERADA) Bandarlampung dan puluhan peserta
Apriliti juga mengundang dua narasumber yakni Direktur Lembaga Advokasi Anak dan Perempuan Damar Seli Fitriani dan praktisi hukum Universitas Mitra Indonesia (Umitra) Tahura Maligano
Kegiatan dibuka langsung oleh anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Bandarlampung Apriliati disambut doa oleh sekretaris Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Rajabasa Novis Pawarman
Dalam sambutannya, April sapaan akrabnya mengatakan, Perda tentang pencegahan perkawinan usia anak merupakan pedoman dalam menangani pencegahan perkawinan usia anak.
“Sosialisasi Perda ini sangatlah penting, guna mencegah perkawinan usia anak disekitar kita, sehingga berdampak negatif bagi keluarga kita,” ujarnya
April berharap, dengan adanya perda ini seluruh aspirasi dan keinginan dari unsur lapisan masyarakat dapat dipertimbangkan dalam memberikan solusi.
Selain itu, April menambahkan, komunikasi yang baik juga sangat penting agar mencegah perkawinan usia anak di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Damar provinsi Lampung Seli tersebut mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bekerjasama mencegah perkawinan usia anak.
Menurutnya, faktor perkawinan usia anak diantaranya ekonomi, lingkungan dan dispensasi oleh Kementerian Agama yang dengan mudah melegalkan perkawinan anak.
“Banyak sekali dampak negatif saat perkawinan usia anak. Usia anak itu bermain dan berkembang bukan bermain dengan pelaminan rumah tangga,” terangnya
Ia menjelaskan, dampak negatif menikah di usia anak akan terputus sekolahnya, tingkat ekonomi dan pendapatan akan menjadi rendah yang terpaksa mengharapkan bantuan pemerintah.
Hal itu juga berdampak pada bertambahnya tingkat kemiskinan hingga berpengaruh terhadap pendapatan per kapita yang kecil, yang dipengaruhi minimnya tingkat pendidikan
“Anak yang kawin, orang tua yang repot merawat anaknya. Akhirnya terpaksa putus sekolah,” tukas Seli
Bila masyarakat Bandarlampung banyak yang mengalami hal itu, maka peran Pemerintah dalam menggalakkan sekolah minimal 12 tahun tidak sukses, itu dampak ketika anak melakukan perkawinan di usia anak
“Oleh karena itu kita lebih baik mencegahnya daripada mengobati,” pungkasnya
Sementara itu, praktisi hukum Universitas Mitra Indonesia (Umitra) Tahura Maligano, mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan perihal tersebut bila terjadi di lingkungannya
“Kalau ada perkawinan usia anak dengan umur 18 tahun jangan takut laporkan RT, untuk melaporkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” terangnya
Tahura mengatakan, ketika masyarakat takut untuk menyampaikan akan menjadi kebiasaan dan dibenarkan sehingga berdampak buruk, diantaranya pendidikan rendah, kesejahteraan turun dan kemiskinan bertambah
“Sama saja meneruskan rantai kesalahan yang terus menerus ketika terjadi perkawinan usia anak di sekitar kita,” ujar Tahura
Di akhir kegiatan, Politisi PDIP ini membagikan buku Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung UU No 10 tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. (Novis).