Potensinews.id – BPJPH Lampung bergerak aktif menuju sertifikasi halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus mengintensifkan persiapan dalam menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan hingga tanggal 17 Oktober 2024.
Upaya ini dilakukan secara kolaboratif dengan para pemangku kepentingan melalui pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara terpadu di 1.068 titik lokasi yang tersebar di Provinsi Lampung.
Provinsi Lampung telah menetapkan 30 titik lokasi di Kabupaten/Kota yang menjadi fokus utama.
Tidak hanya untuk produk konsumsi masyarakat, tetapi juga Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (TPU) sebagai bagian integral dalam ekosistem produk halal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, bersama dengan timnya turun langsung untuk melakukan kunjungan ke 2 pasar tradisional.
Keduanya yaitu Pasar Cimeng dan Pasar Tani Kota Bandarlampung, dengan tujuan menggalang dukungan dalam mensukseskan program ini.
“Pemerintah akan memberikan fasilitas sertifikat halal gratis atau Sehati bagi pelaku usaha golongan mikro dan kecil.
“Sementara itu, pelaku usaha besar diharapkan memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme regular,” ungkap Puji, Jumat, 5 April 2024.
Puji menekankan bahwa Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 adalah sebuah amanah undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua pelaku usaha terlibat dalam rantai produksi.
Baik itu pengolahan, pengemasan, dan distribusi produk makanan, minuman, hingga jasa penyembelihan.
“Sertifikasi halal tidak hanya untuk melindungi konsumen muslim, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar global,” tambahnya.
Dia menyatakan bahwa sertifikasi halal merupakan nilai tambah bagi produk UMKM, memudahkan produk tersebut diterima oleh konsumen muslim di dalam dan luar negeri.
Untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal, pemerintah memberikan akses gratis kepada UMKM.
Puji menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi UMKM untuk tidak melakukan sertifikasi halal.
Untuk itu Kementerian Agama Lampung terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal.
“Pelaku usaha dapat melakukan sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah terakreditasi oleh BPJPH,” tambahnya.
BPJPH Lampung Bergerak Aktif Menuju Sertifikasi Halal
Sementara, Kepala Bagian Tata Usaha Marwansyah menambahkan, pelaku usaha di Provinsi Lampung yang sudah memiliki sertifikasi halal berjumlah 128.683 produk.
“Provinsi Lampung memiliki sembilan pendamping usaha di setiap kecamatan,” ungkapnya.
“Kita berharap kepada stakeholder di Provinsi Lampung, baik Pemerintah Daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, dan media.
“Untuk memasifkan Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 di lingkungan kerjanya masing-masing,” tambah Marwansyah.
Dalam kunjungan ini, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung membagikan sertifikat secara simbolis kepada 6 pelaku usaha dan meninjau produk pelaku usaha Kota Bandarlampung.(*/HPS)