Potensinews.id – MPDH desak KPK usut dugaan korupsi Rp50 miliar di Waykanan.
Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH) Lampung mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kabupaten Waykanan, Lampung, tahun 2017.
Laporan tersebut diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang dipimpin oleh Boyamin aiman.
MPDH mengapresiasi kegigihan MAKI dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Namun, mereka kecewa dengan lambatnya penanganan laporan ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai saat ini, belum ada kabar dan tindak lanjut dari KPK terkait laporan tersebut,” kata Koordinator MPDH Lampung, Dedek Wahid, dalam keterangannya, Kamis, 13 Juni 2024.
“Padahal, kami yakin MAKI hanya melaporkan data yang valid dan lengkap. Mengapa mandek?,” ungkapnya lagi.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp50 miliar, angka yang signifikan. MPDH mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan ini.
“Jika tidak ada respon, MPDH berencana menyurati KPK atau bahkan Dewan Pengawas KPK. Jika masih tidak direspon, kami akan aksi di Jakarta,” kata Dedek.
Dedek mengingatkan KPK tentang perannya sebagai penegak hukum di bidang korupsi. KPK harus menjaga kepercayaan rakyat, mengingat lembaga ini lahir dari jerih payah reformasi 1998.
“Sebagai mantan aktivis 98, kami tidak akan pernah lelah melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Korupsi adalah penyakit kronis yang harus diberantas,” jelasnya.
Sekadar informasi, masyarakat Waykanan sangat membutuhkan pelayanan kesehatan yang memadai.
Letak geografis antar kecamatan yang berjauhan membuat mereka kesulitan mengakses rumah sakit.
Pembangunan rumah sakit di daerah ini sangat diharapkan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Namun, program pembangunan ini diduga diwarnai korupsi. MPDH pun meminta KPK untuk tidak mengecewakan rakyat dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.