BERITA

Audit BPK: 7 Proyek Jalan di Lampung Tak Penuhi Standar

×

Audit BPK: 7 Proyek Jalan di Lampung Tak Penuhi Standar

Sebarkan artikel ini
Audit BPK: 7 Proyek Jalan di Lampung Tak Penuhi Standar
Hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa ketujuh proyek jalan di Lampung tidak memenuhi standar yang ditetapkan dan mengalami kekurangan volume pekerjaan. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Audit BPK 7 proyek jalan di Lampung tak penuhi standar.

Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp34.236.323.000,00 untuk kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi tujuh paket pekerjaan jalan provinsi yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK).

Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa ketujuh proyek tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan dan mengalami kekurangan volume pekerjaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, data pendukung, as built drawing, foto dokumentasi, serta pengujian fisik dan laboratorium independen, BPK menemukan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp653.410.086,90 dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp659.498.354,68.

Total kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp1.312.908.441,58.

Baca Juga:  LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemerintah Serius Atasi Lonjakan Kekerasan Seksual

“Temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket proyek jalan di Lampung,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Ketujuh paket pekerjaan jalan yang bermasalah tersebut meliputi:

  • Rekonstruksi Jalan Ruas Tegal Mukti – Tajab
  • Rehabilitasi Jalan Serupa Indah – Pakuan Ratu
  • Rehabilitasi Jalan Simpang Empat – Blambangan Umpu
  • Rehabilitasi Jalan Bandar Abung – Bandar Sakti
  • Rehabilitasi Jalan Negara Ratu – Simpang Tujok
  • Rehabilitasi Jalan Negara Ratu – Gunung Betuah
  • Rehabilitasi Jalan Branti – Gedong Tataan

BPK menilai bahwa permasalahan ini terjadi karena Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung tidak optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa.

Baca Juga:  Lampung Leadership Forum 2023, Ciptakan Pemimpin Muda Untuk Lampung dan Indonesia

“Kurangnya pengawasan dan pembinaan dari Dinas BMBK menjadi faktor utama ketidaksesuaian ini. Kami merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk memerintahkan Kadis BMBK agar segera mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah,” jelas BPK dalam laporannya.

Menanggapi temuan BPK, Gubernur Lampung diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memperbaiki pengelolaan proyek infrastruktur di provinsi ini.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan efisien.

Kadis BMBK Lampung, yang belum memberikan pernyataan resmi, diharapkan segera melakukan langkah perbaikan dan memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek yang akan datang.