Politik

LSM dan FMPB Gugat Status Pencalonan Bupati Pesawaran ke Bawaslu Terkait Keabsahan Ijazah

×

LSM dan FMPB Gugat Status Pencalonan Bupati Pesawaran ke Bawaslu Terkait Keabsahan Ijazah

Sebarkan artikel ini
LSM dan FMPB Gugat Status Pencalonan Bupati Pesawaran ke Bawaslu Terkait Keabsahan Ijazah
LSM dan FMPB secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam penetapan calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, ke Bawaslu setempat, Jumat, 25 Oktober 2024. Foto: Istimewa

Potensinews.id – LSM dan FMPB gugat status pencalonan bupati Pesawaran ke Bawaslu terkait keabsahan ijazah.

Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam penetapan calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Jumat, 25 Oktober 2024.

Koordinator pelapor, Sumarah, yang didampingi puluhan ketua lembaga se-Kabupaten Pesawaran mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap menetapkan Aries Sandi sebagai calon bupati meski persyaratan keabsahan ijazahnya diragukan.

“Hingga saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum bisa memberikan bukti keabsahan ijazah Aries Sandi. Namun anehnya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon bupati,” ungkap Sumarah.

Baca Juga:  Polres Tanggamus Intensifkan Patroli dan Razia di Wonosobo

Ketua FMPB, Mursalin M.S, meminta Bawaslu memberikan keputusan dalam waktu 4×24 jam mengingat tahapan Pilkada yang sedang berjalan.

“Jika terbukti tidak sah, status pencalonan Aries Sandi Darma Putra harus segera dibatalkan,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, menyatakan akan menindaklanjuti dan mengkaji laporan beserta bukti-bukti dalam waktu tiga hari.

“Kami akan pleno untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi unsur pelanggaran etik, administrasi, atau pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Bagian Hukum Tata Negara UNILA, Yusdianto, mengkritisi kinerja KPU dan Bawaslu Pesawaran yang dinilai kurang cermat dalam proses administrasi calon kepala daerah.

Menurutnya, surat keterangan pengganti ijazah yang dilampirkan Aries Sandi hanya membenarkan surat kehilangan dari kepolisian, bukan membuktikan keabsahan ijazah.

Baca Juga:  Putri Sulung Zulkifli Hasan Kampanye Gembira, Bersama Uya Kuya

“Surat tersebut tidak mencantumkan nomor ijazah, nomor induk, asal sekolah, dan tanda tangan kepala satuan pendidikan. Bagaimana bisa membuktikan yang bersangkutan pernah sekolah atau lulus?” kata Yusdianto.