Sumatera Selatan

Gugatan Berulang Terhadap Kepemilikan Tanah dr Ansyori Dinilai Tak Berdasar

×

Gugatan Berulang Terhadap Kepemilikan Tanah dr Ansyori Dinilai Tak Berdasar

Sebarkan artikel ini
Gugatan Berulang Terhadap Kepemilikan Tanah dr Ansyori Dinilai Tak Berdasar
Zulkifli Sitompul melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, mengklaim dirinya sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Foto: Istimewa

Potensinews.id – Gugatan berulang terhadap kepemilikan tanah dr Ansyori dinilai tak berdasar.

Sengketa kepemilikan tanah milik dr. AK. Ansyori kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, Zulkifli Sitompul melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, mengklaim dirinya sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Gugatan ini pun menuai sorotan mengingat sebelumnya, dr. Ansyori telah memenangkan sejumlah perkara serupa baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum dr. Ansyori, Dr. Hj. Nurmalah, S.H., MH.,CLA, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan terbaru ini akan ditolak.]

Menurutnya, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa sertifikat atas nama dr. Ansyori, baik SHM 8210 maupun yang sudah dipecah menjadi SHM 16816, adalah sah secara hukum,” ujar Dr. Nurmalah, Kamis, 19 Desember 2024.

Baca Juga:  KORMI Palembang Gelar Senam Sehat dan Beragam Layanan Publik di Sako

Selain itu, saksi fakta juga memberikan kesaksian yang menguatkan posisi dr. Ansyori.

Hj. Eka Novianti, salah satu saksi, menjelaskan bahwa sebelumnya dr. Ansyori telah memenangkan perkara serupa yang diajukan oleh Syarif Zubair.

Alasan Gugatan Ditolak:

Kekuatan Hukum Sertifikat, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki dr. Ansyori dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sah dan kuat.

Putusan Sebelumnya, Putusan-putusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan dr. Ansyori menjadi preseden yang kuat.

Tidak Ada Dasar Hukum, Gugatan terbaru dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengulang-ulang perkara yang sudah pernah diputus. (Nopi)