Potensinews.id – Polisi Lhokseumawe berhasil sita 1,055 gram sabu, dua pelaku ditangkap.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap dua tersangka.
Penangkapan dilakukan di Dusun Meurandeh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua pada Minggu, 5 Januari 2025 pukul 15.20 WIB.
Dari tangan kedua tersangka yang masing-masing berinisial MY (45) seorang sopir dan KA (46) seorang PNS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.055 gram sabu, tiga buah telepon genggam, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Terminal Baru Lhokseumawe.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar AKP Wijaya, Kamis, 9 Januari 2025.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu yang diamankan tersebut didapatkan dari seorang pemasok yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Polisi saat ini sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba,” tegas AKP Wijaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Ia berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar wilayah Lhokseumawe bebas dari narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” imbau Kapolres.