Potensinews.id – Sidang sengketa Pilkada Pesawaran, keberadaan ijazah Aries Sandi jadi sorotan.
Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) Bupati Pesawaran yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 20 Januari 2025 menghadirkan kejutan.
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran tidak dapat menunjukkan ijazah asli Aries Sandi Darma Putra, salah satu calon bupati yang ikut dalam kontestasi tersebut.
Ketidakmampuan KPU Pesawaran dalam menghadirkan bukti otentik ini menjadi sorotan tajam dari majelis hakim.
Hakim Konstitusi Saldi Isra bahkan mempertanyakan secara tegas mengenai keberadaan ijazah Aries Sandi, terutama saat ia menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015.
“Ini kan terkait ijazah, ini beda tidak ada kaitannya money politics dengan ijazah,” tegas Saldi Isra menanggapi jawaban kuasa hukum KPU yang mengaitkan permasalahan ini dengan kasus money politics yang pernah dilaporkan sebelumnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani yang merasa heran mengapa Aries Sandi tidak memiliki salinan ijazah.
“Saya hanya menegaskan, berarti ini copynya juga hilang ya? Jadi ijazah hilang dan copynya juga tidak ada,” ujar Arsul.
Ketidakjelasan mengenai keberadaan ijazah Aries Sandi tentu saja membuat posisinya dalam persidangan semakin sulit.
Pasalnya, ijazah merupakan salah satu syarat penting dalam pencalonan kepala daerah.
Kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah, dalam eksepsinya berusaha menjelaskan perihal keberadaan ijazah kliennya.
Namun, penjelasannya dinilai belum cukup meyakinkan oleh majelis hakim.
Sidang sengketa Pilkada Pesawaran akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat argumen mereka.
Ketidakhadiran ijazah Aries Sandi tentu menjadi fokus utama dalam persidangan selanjutnya.
Jika tidak dapat membuktikan keabsahan ijazahnya, maka peluang Aries Sandi untuk memenangkan sengketa ini akan semakin kecil.