Potensinews.id – Penghapusan presidential threshold, tantangan baru bagi demokrasi Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden pada awal tahun 2025 telah membuka babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Penghapusan presidential threshold ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi politik dan melahirkan pemimpin yang lebih representatif.
Namun, di balik optimisme tersebut, muncul kekhawatiran akan potensi munculnya sejumlah tantangan baru.
Salah satu yang paling menonjol adalah kemungkinan terjadinya lonjakan jumlah calon presiden, baik dari partai politik maupun independen. Hal ini dikhawatirkan akan menyulitkan masyarakat dalam memilih pemimpin yang tepat.
Menanggapi dinamika politik yang terjadi pasca putusan MK, Lampung Democracy Studies (LDS) akan menggelar diskusi bertajuk “Catatan Awal Tahun: Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 Penguatan Tantang Baru Demokrasi Indonesia”.
Diskusi ini akan menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Dr. Fathul Mu’in M.H., pakar Hukum Tata Negara, dan Ahmad Syarifudin M.H., Akademisi.
Tujuan dari diskusi ini adalah untuk menganalisis lebih mendalam dampak dari penghapusan presidential threshold terhadap sistem politik Indonesia.
Beberapa pertanyaan penting yang akan dibahas antara lain: Bagaimana cara memastikan kualitas calon presiden yang meningkat dengan semakin banyaknya calon yang bermunculan? Apakah ada potensi manipulasi dalam proses pencalonan presiden? Bagaimana peran partai politik dalam sistem politik yang baru? dan Bagaimana peran masyarakat dalam memilih pemimpin yang tepat?
Penghapusan presidential threshold pun memang membuka peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih representatif.
Namun, di sisi lain, hal ini juga berpotensi menimbulkan sejumlah masalah, seperti, polarisasi politik, munculnya calon-calon populis, hingga biaya politik yang semakin tinggi.