Aceh

Polres Aceh Utara Pastikan Volume Minyakita Sesuai Standar di Pasar Lhoksukon

×

Polres Aceh Utara Pastikan Volume Minyakita Sesuai Standar di Pasar Lhoksukon

Sebarkan artikel ini
Polres Aceh Utara Pastikan Volume Minyakita Sesuai Standar di Pasar Lhoksukon
Polres Aceh Utara melakukan pengecekan terhadap ketersediaan, harga, dan volume minyak goreng subsidi Minyakita di Pasar Tradisional Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 19 Maret 2025. | Ist

Potensinews.id – Polres Aceh Utara pastikan volume Minyakita sesuai standar di Pasar Lhoksukon.

Polres Aceh Utara melakukan pengecekan terhadap ketersediaan, harga, dan volume minyak goreng subsidi Minyakita di Pasar Tradisional Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 19 Maret 2025.

Pengecekan volume Minyakita dilakukan di beberapa kios/toko di pasar tradisional tersebut, dengan mendata harga, ketersediaan, dan ukuran volume minyak.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasi Humas AKP Bambang menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume minyak dalam kemasan dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

“Hasil pengecekan dengan menggunakan alat ukur hydrometer menunjukkan bahwa setiap kemasan benar-benar berisi 1000 ml atau 1 liter minyak, sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar AKP Bambang.

Baca Juga:  Kejaksaan Tinggi Aceh Dalami Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF

Pengecekan difokuskan pada produk Minyakita ukuran 1 liter, baik kemasan botol maupun pouch (kantong), untuk memastikan kesesuaian kuantitas dan kualitas yang diterima konsumen.

Hasil pengecekan juga menunjukkan bahwa stok minyak goreng di Pasar Tradisional Kota Lhoksukon dalam kondisi aman, harga stabil sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dan volume kemasan telah sesuai standar.

“Pengecekan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran Minyakita, demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan,” katanya.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan distribusi Minyakita tetap sesuai ketentuan dan dapat dinikmati masyarakat yang membutuhkan dengan harga wajar.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” tandasnya.

Baca Juga:  Efisiensi Anggaran dan Harapan Baru di Aceh Tenggara, Masyarakat Menanti Janji Pro-Rakyat