Sumatera Selatan

IKADIN Palembang Geram, Advokat Gadungan Rugikan Klien Nyaris Rp 1 Miliar

×

IKADIN Palembang Geram, Advokat Gadungan Rugikan Klien Nyaris Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
IKADIN Palembang Geram, Advokat Gadungan Rugikan Klien Nyaris Rp 1 Miliar
Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Palembang, Andre Macan, SH., MH., CHRM., C.MSP. | Ist

Potensinews.id – IKADIN Palembang geram, advokat gadungan rugikan klien nyaris Rp 1 miliar.

Dunia advokat di Palembang digegerkan oleh kemunculan seorang individu berinisial DT yang diduga kuat telah mencoreng nama baik profesi hukum dan merusak nilai officium nobile advokat.

DT dikabarkan telah berpraktik sebagai advokat tanpa izin dan kualifikasi yang sah, bahkan menipu kliennya hingga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp997.000.000,- atau hampir Rp1 miliar.

Menyikapi hal ini, Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Palembang, Andre Macan, SH., MH., CHRM., C.MSP, angkat bicara.

Ia mengimbau masyarakat pencari keadilan untuk lebih cerdas dan berhati-hati agar tidak mudah dimanipulasi oleh oknum yang mengaku sebagai advokat tanpa memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.

Baca Juga:  Polda Sumsel Tindak 327 Truk Besar Pelanggar SKB

“Di zaman teknologi modern ini, masyarakat hendaknya dapat men-searching atau tracking advokat-advokat melalui Google, atau meminta referensi nama advokat dari keluarga, sahabat, tetangga, maupun teman dekat lainnya,” ujar Andre Macan.

“Bahkan bisa mencari tahu dulu nama organisasi advokat dan meminta rekomendasi dari organisasi advokat tersebut,” tambahnya.

Andre Macan juga menyarankan agar masyarakat tidak segan meminta diperlihatkan Kartu Tanda Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat dari individu yang menawarkan jasa hukum.

Ia menegaskan, syarat menjadi seorang advokat sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat.

“Secara tegas diatur bahwa hanya orang yang mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), lulus ujian profesi advokat (UPA), menjalani magang, kemudian diangkat menjadi advokat oleh Organisasi Advokat yang diberi kewenangan, lalu bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya,” jelas Andre.

Baca Juga:  Remaja Cantik Amirah Aqilah Zahra Bersinar di Inagurasi Putra Putri Sumatera Selatan 2025

Fenomena advokat gadungan ini, lanjut Andre, semakin memperburuk citra profesi advokat di mata publik.

Banyak masyarakat yang tertipu karena oknum-oknum tak bertanggung jawab ini sering menawarkan jasa hukum dengan biaya tinggi namun kualitas dan integritasnya diragukan.

Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat semakin menurun.

Andre Macan secara tegas menyarankan para korban advokat gadungan untuk tidak ragu mengambil langkah hukum.

“Jangan ada kata damai sampai ke meja hijau,” tegasnya.

Hal ini penting untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak dicontoh oleh oknum lain.

Meskipun Pasal 31 UU Advokat yang mengatur sanksi pidana bagi advokat gadungan telah dicabut oleh Putusan MK Nomor: 006/PUU-II/2004, Andre Macan menekankan bahwa advokat gadungan tetap bisa dijerat dengan tindak pidana lainnya.

Baca Juga:  Sumsel Harumkan Nama Bangsa, HM Ifan Fahriansyh Raih Anugerah Hang Tuah DMDI 2024

“Terhadap advokat gadungan bisa dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP atau Pasal 391 UU 1/2023, atau dengan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP atau **Pasal 492 UU 1/2023,” pungkasnya. (Nopi)