Tanggamus

Berhasil Dibina, Dua Napiter Lapas Kotaagung Kembali ke Masyarakat

×

Berhasil Dibina, Dua Napiter Lapas Kotaagung Kembali ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Berhasil Dibina, Dua Napiter Lapas Kotaagung Kembali ke Masyarakat
Dua narapidana terorisme (Napiter) berinisial AF dan S resmi dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung pada Senin, 26 Mei 2025. | Ist

Potensinews.id – Berhasil dibina, dua napiter Lapas Kotaagung kembali ke masyarakat.

Dua narapidana terorisme (Napiter) berinisial AF dan S resmi dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung pada Senin, 26 Mei 2025.

Keduanya dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan komitmen rehabilitasi melalui program deradikalisasi yang intensif.

Pembebasan ini menjadi indikator keberhasilan program deradikalisasi yang dijalankan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rubyanto dan Pamong Napiter, Angga Pratama.

Selama di Lapas Kotaagung, AF dan S aktif berpartisipasi dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Mereka rutin mengikuti kegiatan keagamaan di masjid Lapas, bahkan berinovasi dengan menanam kentang dalam karung sebagai bagian dari kegiatan pertanian.

Baca Juga:  IWO-I Tanggamus Kecam Keras Pembacokan Wartawan di Mesuji

Puncak dari proses deradikalisasi ini adalah ketika pada 16 Januari 2025, AF dan S bersama satu napiter lainnya, MH (yang telah bebas PB pada 8 Mei lalu), mengikrarkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ikrar tersebut disaksikan oleh berbagai pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum terkait.

Pembebasan Bersyarat (PB) kedua napiter ini dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-830.PK.05.09 Tahun 2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Setelah bebas, AF dan S diwajibkan lapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru hingga masa percobaan mereka dinyatakan selesai.

Kedua napiter ini telah menjalani masa pembinaan selama 5 bulan di Lapas Kotaagung. Sebelumnya, mereka divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada September 2023 dan ditahan di Rutan Mako Brimob Cikeas hingga 24 Oktober 2024. (Alfian)

Baca Juga:  Pelatihan KPU Tanggamus Dikritik Pedas, Peserta Dianggap Seperti Benda Mati