Potensinews.id — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berencana memanggil manajemen PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) untuk mempertanyakan besaran dan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini disampaikan Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi alias Panyang, saat menerima audiensi Komunitas Gusuran Industri Fertilizer (KGIF) di pendopo bupati, Lhokseumawe.
Wakil Ketua Umum KGIF, H. Razali H. Moh Sanief, dalam jumpa pers di Krueng Geukueh pada Rabu (28/5/2025), menyebut bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya KGIF untuk menyampaikan enam butir tuntutan masyarakat lingkungan perusahaan kepada pemerintah daerah, menyusul belum adanya respons dari pihak PT PIM.
“KGIF sudah tiga kali menyurati manajemen PT PIM, tapi belum juga dijadwalkan pertemuan. Maka kami sampaikan aspirasi ini kepada kepala daerah,” ungkap H. Razali, yang juga merupakan mantan Geuchik Gampong Bangka Jaya selama dua periode dan mantan Imum Mukim Keude Krueng Geukueh.
Ia menjelaskan, enam butir tuntutan tersebut merupakan aspirasi masyarakat terdampak yang menuntut tanggung jawab sosial perusahaan. Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi tersebut dan segera memanggil pihak PT PIM untuk klarifikasi.
Enam Tuntutan KGIF kepada PT PIM:
-
Kompensasi Korban Limbah:
KGIF meminta kompensasi berupa bantuan dana kepada warga yang terpapar limbah perusahaan. Efek limbah dinilai merusak kesehatan jangka panjang dan mengganggu mata pencaharian masyarakat. -
Rekrutmen Karyawan:
PT PIM diminta menghentikan proses rekrutmen yang dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia, dan memprioritaskan warga lokal sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan UUPA. -
Penambahan Desa Binaan:
KGIF mengusulkan agar Gampong Bangka Jaya yang berbatasan langsung dengan perusahaan ditetapkan sebagai desa binaan PT PIM. -
Pemberian Lapangan Pekerjaan:
Masyarakat gusuran diminta diberi pekerjaan sesuai dengan kesepakatan antara KGIF dan PT PIM pada 29 November 2022. -
Aktivasi BLK eks PT AAF:
KGIF mendesak pengaktifan kembali Balai Latihan Kerja (BLK) milik eks PT AAF yang telah diambil alih oleh PT PIM. BLK ini dianggap sebagai solusi menyiapkan tenaga kerja berdaya saing. -
Transparansi Dana CSR:
PT PIM diminta secara terbuka mempublikasikan besaran dana CSR yang disalurkan setiap tahun serta peruntukannya.
Harapan kepada Pemerintah Daerah
Ketua Dewan Pengawas KGIF, Sudirman, yang turut mendampingi H. Razali dalam jumpa pers, berharap Pemkab Aceh Utara konsisten menindaklanjuti janji pemanggilan manajemen PT PIM. Mereka menilai transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan sangat penting untuk menjawab keresahan warga di sekitar area industri.