BERITA

Kejati Lampung Teruskan Laporan Dugaan Korupsi Dana MTQ Pemkot Bandar Lampung ke APIP

×

Kejati Lampung Teruskan Laporan Dugaan Korupsi Dana MTQ Pemkot Bandar Lampung ke APIP

Sebarkan artikel ini
Kejati Lampung Teruskan Laporan Dugaan Korupsi Dana MTQ Pemkot Bandar Lampung ke APIP
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. | Ist

Potensinews.id – Kejati Lampung teruskan laporan dugaan korupsi dana MTQ Pemkot Bandar Lampung ke APIP.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) meneruskan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-50 tingkat Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 senilai Rp 4,9 miliar ke Inspektorat Provinsi Lampung.

Laporan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.

Informasi ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, melalui surat tertulis resmi bernomor B-3138/L.8.5/Fs/06/2025 tanggal 4 Juni 2025.

Baca Juga:  Sirekap KPU Kacau, Banyak Suara Tak Sesuai Form C1

Surat tersebut ditujukan kepada Seno Aji, sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD.

Dalam surat jenis Pidsus-3A tersebut, dijelaskan bahwa laporan pengaduan DPP KAMPUD bernomor 65/B/Sek/LP/DPP-KAMPUD/IX/2024 tanggal 4 September 2024 mengenai indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terkait belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp 4,9 miliar dari alokasi APBD tahun 2023 oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kabag Kesra, akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Provinsi Lampung selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Hal ini berdasarkan MoU antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian NRI tentang koordinasi APIP dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Menanggapi langkah Kejati Lampung, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan pihaknya menghormati kebijakan tersebut, sepanjang prosesnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  NOAH Pamit dari Blantika Musik, Hijrah Bareng? ini Pesan Ariel CS

“Kita menghargai dan menghormati keputusan Kejati Lampung dalam menindaklanjuti laporan dari DPP KAMPUD terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja penyedia jasa acara MTQ senilai Rp 4,9 miliar,” jelas Seno Aji pada Kamis, 12 Juni 2025.

Namun, Seno Aji juga menambahkan bahwa seharusnya pihak Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terlebih dahulu secara administratif dan substantif terhadap laporan tersebut, termasuk memintai keterangan dari pelapor, sebelum diteruskan ke Inspektorat Provinsi Lampung.

Prosedur ini, menurutnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.

Meskipun demikian, Seno Aji menegaskan bahwa DPP KAMPUD akan terus mendukung upaya Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kajati Danang Suryo Wibowo dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, termasuk menegakkan hukum, keadilan, dan kepastian hukum, serta mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  DPP KAMPUD Apresiasi Kinerja Jaksa Pengacara Negara Kejari Bandarlampung

“Harus dimaknai bahwa langkah Kejati Lampung meneruskan penanganan laporan DPP KAMPUD tersebut kepada APIP dalam rangka upaya melaksanakan tugas konstitusionalnya, yakni menjamin kepastian hukum selain menegakkan hukum dan keadilan atas laporan yang telah didaftarkan DPP KAMPUD ke kantor Kejati Lampung,” pungkas Seno Aji.

Ia juga berharap APIP segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur, administrasi, dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap berpegang pada prinsip transparansi dengan memberitahukan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor.

Sebagaimana diatur dalam MoU antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian NRI, serta PP Nomor 43 Tahun 2018 dan PP Nomor 12 Tahun 2017.