BERITA

Bantu Pemkot Bandar Lampung, Kejari Pulihkan Keuangan Daerah Rp2,6 Miliar Lebih dari Tunggakan PBB

×

Bantu Pemkot Bandar Lampung, Kejari Pulihkan Keuangan Daerah Rp2,6 Miliar Lebih dari Tunggakan PBB

Sebarkan artikel ini
Bantu Pemkot Bandar Lampung, Kejari Pulihkan Keuangan Daerah Rp2,6 Miliar Lebih dari Tunggakan PBB
Kegiatan mediasi terbaru digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, mulai pukul 09.00 WIB di ruang mediasi Datun Kejari Bandar Lampung. | Ist

Potensinews.id – Bantu Pemkot Bandar Lampung, Kejari pulihkan keuangan daerah Rp2,6 miliar lebih dari tunggakan PBB.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan daerah senilai Rp2.668.755.448 dari tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemulihan ini merupakan hasil dari mediasi non-litigasi dengan wajib pajak yang menunggak, yang dilaksanakan sejak 11 Juni hingga saat ini.

Kegiatan mediasi terbaru digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, mulai pukul 09.00 WIB di ruang mediasi Datun Kejari Bandar Lampung.

Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Datun, Bambang Irawan, S.H., M.H., di bawah komando Plt. Kajari Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H., M.H.

Baca Juga:  Ketua DPS YP Unila Harapkan Guru Lebih Kompeten dan Sejahtera

Dalam mediasi tersebut, hadir sejumlah wajib pajak perorangan dan badan usaha di wilayah Kota Bandar Lampung yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Mediasi ini bertujuan sebagai upaya preventif Kejaksaan untuk mendukung kepatuhan perpajakan daerah dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bambang Irawan menjelaskan, agenda bantuan hukum non-litigasi ini merupakan implementasi tugas dan fungsi bidang Datun.

Tujuannya adalah mengoptimalkan kinerja Datun, memulihkan keuangan negara, serta menekankan upaya pencegahan agar wajib pajak tertib dalam pembayaran pajak daerah.

“Ini menjadi daya ungkit dalam rangka optimalisasi peningkatan PAD, sehingga dapat meningkatkan pembangunan strategis pada daerah dan percepatan investasi dapat berlangsung dengan baik, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna,” ujar Bambang.

Baca Juga:  Bandar Lampung Miliki JPO Siger Milenial, Kereta Gantung Segera Dibangun

Ia menambahkan, data terkait PAD yang dihimpun akan terus bertambah karena proses mediasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) masih terus berjalan.

Secara keseluruhan, kinerja Kejari Bandar Lampung berupa bantuan hukum litigasi dan non-litigasi telah berhasil memulihkan keuangan daerah/negara untuk Pemerintah Kota (Pemkot) serta beberapa Badan/Lembaga dan BUMN. Terhitung sejak Januari hingga 3 Juli 2025, total pemulihan mencapai Rp5.361.456.759.

Angka ini juga diperkirakan akan terus bertambah.

Dalam keterangan tertulisnya, Bambang Irawan menegaskan bahwa selain bantuan hukum, Kejari Bandar Lampung juga melakukan pendampingan hukum terkait optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Dalam waktu dekat, tim JPN Kejari akan melakukan mediasi dengan wajib pajak reklame yang menunggak. Ia pun mengimbau para wajib pajak untuk berkomitmen melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga:  Silahturahmi Bangun Soliditas, DPD LPM Kota Bandar Lampung Adakan Rapat Perdana