Potensinews.id – Satresnarkoba Polres Sangihe sita puluhan botol miras tanpa izin edar di Manganitu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus tanpa izin edar dalam razia yang digelar di Kecamatan Manganitu pada Jumat, 4 Juli 2025.
Total 74 botol miras Cap Tikus disita dari sejumlah warung dan rumah warga.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, S.H., bersama anggota Briptu Hadad Ezha Gobel dan Briptu Marsel Randang ini berlangsung dari pukul 17.00 hingga 23.30 WITA.
Lokasi razia difokuskan di Kampung Kauhis dan Kampung Sesiwung, Kecamatan Manganitu, yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras ilegal.
Dari hasil razia, tim Satresnarkoba menemukan penjualan miras jenis Cap Tikus di beberapa titik, termasuk di rumah warga dan kios-kios kecil.
Penyelidikan awal dilakukan di Kampung Taloarane, sebelum tim bergerak ke Kampung Kauhis dan Kampung Sesiwung.
Di Kampung Kauhis, petugas mengamankan 20 botol Cap Tikus ukuran 600 ml dari seorang pria berinisial RJ (57), seorang nelayan.
Sementara itu, di Kampung Sesiwung, petugas menyita 19 botol Cap Tikus ukuran 600 ml dari BS (38), seorang wiraswasta.
Razia lanjutan di Kampung Sesiwung juga berhasil mengamankan 35 botol Cap Tikus ukuran 600 ml dari SK (47).
Seluruh barang bukti berupa 74 botol miras Cap Tikus yang diperkirakan dijual dengan harga Rp40.000 hingga Rp50.000 per botol, kini diamankan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe. Para pemilik barang diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP).
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Hevry Samson, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Sangihe untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Peredaran minuman keras ini kerap memicu berbagai tindakan kejahatan dan tindak pidana karena konsumsi miras,” ujar IPTU Hevry.
Ia menambahkan bahwa razia ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan pencegahan terhadap bahaya miras.
“Kami berharap para penjual bisa lebih bijak dan bertanggung jawab sehingga tidak akan terjadi tindakan yang mengganggu kenyamanan masyarakat lewat minuman keras,” tegasnya.
IPTU Hevry juga menegaskan bahwa Polres Sangihe akan terus melakukan operasi untuk menekan peredaran miras di tengah masyarakat.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika ada lokasi penjualan miras ilegal di sekitar mereka.
“Kami tidak ada ruang bagi penjual terkait dengan penjualan minuman keras (miras), akan kami berantas ketika ada yang berjualan miras. Sehingga tindakan ini dapat membuat jera dan menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe,” pungkas IPTU Hevry. (Fandy)